Penulis: Ustaz Yahya Abdurrahman
Muslimah News, SYARAH HADIS –
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Demi Zat Yang jiwaku ada dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kalian benar-benar melakukan amar makruf nahi mungkar atau hampir-hampir Allah menimpakan atas kalian sanksi dari-Nya, kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan doa kalian tidak dikabulkan” (HR At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi)
Dalam hadis ini jelas ada dua pilihan. Pertama, melakukan amar makruf nahi mungkar. Kedua, jika tidak, maka konsekuensinya ditimpa sanksi dan doa yang tidak dikabulkan. Itu menunjukkan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah wajib. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam banyak nas, baik Al-Qur’an maupun hadis.
Imam al-Baihaqi di dalam Syu’ab al-Imân setelah riwayat di atas menyatakan: Imam Ahmad rahimahulLâh mengatakan, “Telah tetap berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah kewajiban amar makruf nahi mungkar. Sungguh Allah Swt. telah menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai pembeda antara orang-orang mukmin dan orang-orang munafik. Sebab, Allah berfirman (yang artinya), “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh kemungkaran dan melarang kemakrufan.” (TQS At-Taubah [9]: 67).
Allah Swt. pun berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf dan mencegah yang mungkar…” (TQS At-Taubah [9]: 71)
Kewajiban Penguasa
Dengan itu ditetapkan bahwa sifat paling khusus orang-orang mukmin dan yang paling kuat dalâlah-nya terhadap kebenaran akidah dan keselamatan sarîrah (pikiran, perasaan)-nya adalah amar makruf nahi mungkar. Kemudian hal itu bukan terserah seseorang melainkan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penguasa kaum muslim jika penegakan hudud dan takzir diserahkan pada pandangannya.
Maka dari itu, penguasa kaum muslim mengangkat di tiap negeri dan kampung orang saleh, kuat, alim (berpengetahuan), dan amanah, menyuruh dia untuk memperhatikan kondisi yang terjadi. Lalu orang ini tidak melihat dan mendengar satu kemungkaran pun kecuali dia ubah, tidak membiarkan satu kemakrufan yang memerlukan perintahnya kecuali dia perintahkan, dan setiap kali wajib dilakukan had atas orang fasik, maka dia tegakkan dan tidak di telantarkan. Jadi apa yang disyariatkan oleh Allah diketahui melalui siyâsah mereka.
Ia berkata, “Setiap orang dari ulama kaum muslim yang menghimpun keutamaan ilmu dan kesalehan amal harus melakukan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuannya. Jika pembatalan dan penghilangan kemungkaran serta pencegahan pelakunya tidak bisa dilakukan sendirian, dia bisa bersama dengan orang yang tidak melakukan kemungkaran itu, kecuali apa yang jalannya adalah melalui hudud dan sanksi, maka hal itu kewenangan penguasa, bukan yang lain. Jika ia tidak mampu kecuali ucapan, maka ia harus nyatakan. Jika ia tidak mampu kecuali mengingkari dengan hati, maka harus dia ingkari. Amar makruf itu semisal nahi mungkar. Jika dia mendengar orang alim yang mushlih tidak menyeru dan memerintahkannya, dia melakukannya. Jika ia tidak mampu kecuali dengan kata-kata, maka ia katakan. Jika ia tidak mampu kecuali berkeinginan dengan hatinya, maka ia inginkan dalam hatinya dan berharap kepada Allah ‘Azza wa Jalla mudah-mudahan Allah memaafkan dirinya dengan itu.”
Makna Makruf dan Mungkar
Abdul Qadir Audah dalam At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî Muqâran[an] bi al-Qânûn al-Wadh’î menyatakan, al-ma’rûf adalah semua ucapan atau perbuatan yang harus dikatakan atau diperbuat sesuai nas-nas syariat Islam, doktrin-doktrinnya secara umum, dan ruhnya. Adapun al-mun’kar adalah semua bentuk kemaksiatan yang diharamkan oleh syariat, baik terjadi dari seorang mukalaf atau bukan mukalaf.
Menurut sebagian fukaha seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihyâ` ‘Ulûm ad-Dîn, al-mun’kar adalah semua yang dilarang terjadi dalam syariat. Pengertian ini lebih dikedepankan dari istilah maksiat karena kemungkaran menurut mereka lebih umum dari maksiat. Pasalnya, mereka menilai, perbuatan anak kecil dan orang gila bukan maksiat, sebab perbuatan itu tidak menjadi maksiat kecuali jika pelakunya ‘âshiy[an] dan karena maksiat tanpa ‘âshin adalah mustahil. Perbuatan anak kecil dan orang gila bukan maksiat bagi mereka sebab mereka bukan mukalaf.
Al-Munkar berasal dari kata ankara, maknanya mâ ankarahu asy-syar’u (apa yang diingkari oleh syariat). Dengan demikian al-munkar adalah apa saja yang diharamkan oleh syariat dan dilarang terjadi. Meski bagi pelakunya itu bukan maksiat, tetap merupakan kemungkaran.
Apalagi, tidak jarang, meski bukan maksiat bagi pelakunya, kemungkaran itu bisa merugikan pihak lain. Misal, orang gila memukul orang, atau anak kecil melempar kaca atau jendela orang. Hal itu tetap sesuatu yang harus diingkari dan dilarang terjadinya oleh syariat. Karena itu tetap harus dicegah dan dihalangi.
Al-Ma’rûf adalah apa yang diakui oleh syariat, yakni yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh syariat. Al-Ma’rûf itu cakupannya luas sekali, mencakup semua yang halal. Karena itu meski secara umum amar makruf adalah wajib, memerintahkan masing-masing al-ma’rûf itu tentu tidak semuanya wajib.
Al-Qadhi seperti dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, amar makruf kadang wajib dan mandub menurut apa yang diperintahkan. Adapun nahi mungkar semuanya wajib. Sebabnya, semua yang diingkari oleh syariat adalah haram.
Ibnu al-‘Arabi mengatakan, amar makruf nahi mungkar merupakan pokok dalam agama serta merupakan salah satu pilar kaum muslim dan Khilafah Rabbul ‘alamin dan merupakan maksud terbesar dari faedah pengutusan para nabi. Amar makruf nahi mungkar itu fardu atas semua manusia, berdua dan berseorangan dengan syarat mampu dan aman. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
Sumber foto: iStock
