Penulis: Irianti Aminatun
Muslimah News, FOKUS— Bagi sebagian besar Gen Z, memasuki dunia kerja bisa jadi merupakan pengalaman yang membuat frustrasi. Saat masih kuliah, mereka berkeyakinan bahwa ijazah adalah kunci untuk mendapatkan pekerjaan tetap yang layak. Namun, setelah lulus dan memperoleh ijazah sebagai fresh graduate, merekamulai melamar pekerjaan. Ironisnya, dalam sejumlah lowongan kerja tercantum persyaratan ”minimal pengalaman dua tahun.”
Akhirnya, mereka memilih magang sebagai sarana pembelajaran dan mencari pengalaman kerja, dengan harapan dapat diangkat menjadi karyawan tetap. Namun setelah dua atau tiga tahun magang dilalui dan tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Mereka mencoba melamar di perusahaan lain dengan bekal pengalaman dari magangnya. Sayangnya, dalam lowongan kerja yang mereka temui justru tercantum persyaratan ”maksimal usia 25 tahun”. Beginilah nasib sebagian Gen Z. Ketika masih muda, mereka ditolak karena dianggap belum berpengalaman, tetapi ketika telah memiliki pengalaman ditolak karena dianggap sudah terlalu tua, padahal usianya baru 26 tahun.
Fakta lainnya, pola yang ada menunjukkan bahwa perusahaan mencari pekerja magang dengan upah minim untuk mengerjakan tugas yang semestinya dilakukan oleh pegawai tetap. Setelah masa magang berakhir, posisi tersebut kembali diisi oleh pemagang baru. Gen Z yang masa magangnya telah selesai, tetapi belum mendapatkan pekerjaan tetap, akhirnya kembali menjalani magang lagi. Mereka pun terjebak dalam siklus dari satu program magang ke program magang lainnya dan makin kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap. Pada akhirnya, praktik magang berpotensi melenceng dari tujuan awalnya sebagai sarana pembelajaran.
Di sisi lain, pengangguran terdidik masih menjadi masalah besar di negeri ini. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, tercatat sekitar satu juta lulusan perguruan tinggi, mulai dari jenjang Diploma IV (D4), Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3) masih belum terserap di dunia kerja atau berstatus sebagai pengangguran.
Kapitalisme Memosisikan Tenaga Kerja sebagai Beban
Persoalan di atas tidak terlepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang berorientasi pada prinsip keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya. Dalam sistem ini, tenaga kerja dipandang sebagai beban atau biaya produksi yang harus diminimalkan demi memaksimalkan keuntungan perusahaan.
Hal ini mendorong perusahaan memanfaatkan pemagang untuk memperoleh tenaga kerja dengan upah murah. Perusahaan enggan merekrut karyawan tetap karena harus membayar UMR, BPJS, THR, cuti, hingga pesangon ketika terjadi PHK. Semua itu dipandang sebagai beban biaya. Dengan dalih memberi pengalaman kerja, perusahaan mendapat tenaga kerja sarjana yang siap bekerja dan memiliki bekal ilmu, tetapi hanya dibayar murah atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Ketika masa magang berakhir, pemagang dapat diberhentikan dan perusahaan kembali membuka lowongan magang baru. Dalam praktik seperti ini, sistem pengupahan dalam kapitalisme kerap menempatkan pemagang dalam posisi terzalimi.
Fenomena Gen Z yang terjebak dari satu program magang ke program magang lainnya, kesulitan mendapatkan pekerjaan formal yang tetap, menunjukkan kegagalan negara dalam menyelesaikan pengangguran terdidik. Kegagalan tersebut setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal berikut.
Pertama, negara memosisikan diri sebagai regulator, bukan penanggung jawab tersedianya lapangan kerja. Dalam sistem ini, tugas negara hanya membuat aturan, menarik investor, dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Sementara itu, persoalan penyediaan lapangan kerja diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika pasar membutuhkan tenaga kerja, lapangan kerja akan tersedia. Sebaliknya, jika pasar tidak membutuhkannya, lapangan kerja tidak akan dibuka. Ketika satu juta sarjana lulus setiap tahunnya, sementara yang dibutuhkan pasar hanya 200 ribu saja, negara seolah cuci tangan.
Kedua, negara menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada korporasi. Berbagai macam sumber daya alam, seperti tambang dan hutan, yang seharusnya dikelola oleh negara sehingga bisa membuka jutaan lapangan kerja justru diserahkan kepada korporasi melalui konsesi, HGU, izin pertambangan. Negara hanya mendapat royalti dan pajak yang sangat kecil, sementara pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada pihak swasta.
Sebagai contoh, jika tambang nikel dikelola sendiri oleh negara, negara dapat membuka lowongan kerja bagi ribuan insinyur untuk menangani metalurgi, geologi, teknik industri, dan lainnya. Dengan mengelola hutan sendiri, negara membutuhkan ribuan sarjana kehutanan dan pertanian.
Namun, ketika pengelolaan tersebut diserahkan kepada korporasi yang menggunakan teknologi dan modal besar, kebutuhan tenaga kerja dapat menjadi jauh lebih sedikit. Satu smelter bernilai triliunan rupiah, misalnya, dapat mengandalkan mesin, otomatisasi, dan robot sehingga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan relatif terbatas. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi tidak selalu mendapatkan ruang kerja yang sebanding dengan jumlah mereka. Yang lebih banyak dibutuhkan justru tenaga operasional dengan upah murah.
Ketiga, negara membangun iklim investasi, bukan iklim kerja. Indikator keberhasilan ekonomi kapitalisme adalah pertumbuhan investasi, bukan jumlah orang yang sejahtera karena bekerja. Karena itu, negara berlomba membuat berbagai regulasi yang dapat menarik dan memberi kenyamanan bagi investor melalui aturan Omnibus Law, memangkas pesangon, mempermudah PHK, melegalkan outsourcing, dan kontrak pendek. Tujuannya satu, yakni menciptakan iklim yang ramah untuk investasi.
Akibatnya, negara memang berhasil mendatangkan investasi, tetapi investasi itu tidak menciptakan lapangan kerja tetap, melainkan hanya magang abadi, kontrak pendek, atau freelance tanpa jaminan. Negara boleh saja berbangga dengan meningkatnya investasi, tetapi pada saat yang sama pengangguran terdidik masih menjadi persoalan. Sebab, yang dibangun bukan semata-mata lapangan kerja yang menjamin kesejahteraan, melainkan lapangan kerja yang rentan terhadap eksploitasi tenaga kerja.
Keempat, dalam sistem kapitalisme, pendidikan dijadikan industri dan ladang bisnis. Perguruan tinggi berlomba membuka program studi yang dianggap memiliki nilai jual di pasar tanpa selalu memastikan apakah kebutuhan tenaga kerja di bidang tersebut sebanding dengan jumlah mahasiswa yang diterima. Kampus tidak sepenuhnya bertanggung jawab terhadap terserap atau tidaknya lulusan di dunia kerja karena persoalan tersebut dianggap sebagai urusan pasar. Yang terpenting, biaya pendidikan terus dibayarkan dan roda industri pendidikan tetap berjalan.
Akibatnya, terjadi penumpukan sarjana yang tidak terserap pasar. Ketika pengangguran terdidik meningkat, solusi yang ditawarkan negara sering kali hanya berupa program peningkatan keterampilan, pelatihan, webinar motivasi, atau program seperti Kartu Prakerja yang sejatinya tidak menyelesaikan masalah.
Selama sistem kapitalisme masih diterapkan, negara akan terus menjadi pelayan kepentingan korporasi, sementara Gen Z terus terjebak bekerja dari satu magang ke magang lainnya. Kampus akan terus mencetak sarjana tanpa arah yang jelas. Pada akhirnya, sistem tersebut akan terus melahirkan persoalan pengangguran terdidik.
Islam Memberi Jaminan Ketersediaan Lapangan Kerja Tetap
Dalam perspektif Islam, negara hadir sebagai raa’in dan mas’ul (pengurus dan penanggung jawab). Rasulullah saw. bersabda,
الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.”(HR Bukhari dan Muslim).
Maknanya, jika ada satu saja kepala keluarga yang mampu bekerja tetapi tidak mendapat pekerjaan layak, maka khalifah (kepala negara dalam Islam) akan berdosa di hadapan Allah Taala. Negara (Khilafah) berkewajiban menjamin tersedianya lapangan kerja dengan berbagai kebijakan yang mampu menciptakan kesempatan kerja. Dalam kitab Nizham al-Islam bab Masyru’ ad-Dustur pasal 153 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”
Untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja, Khilafah akan menempuh langkah sebagai berikut:
Pertama, negara wajib mengelola sumber daya alam yang terkategori milik umum. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw.,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dalam Islam, tambang nikel di Morowali, batubara di Kalimantan, emas di Papua, jutaan hektar hutan yang tersebar di berbagai provinsi merupakan bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola negara.
Ketika negara mengelola satu tambang nikel dari hulu hingga hilir, misalnya, aktivitas tersebut dapat membuka lapangan kerja bagi sarjana, lulusan SMK, hingga tenaga pendukung seperti satpam dan sopir. Satu industri saja berpotensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Dengan demikian, makin banyak kaum laki-laki yang memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak.
Kedua, negara wajib membangun industri strategis, seperti industri alat berat, baja, mesin, dan persenjataan sebagai bentuk kemandirian dan kekuatan negara. Pembangunan industri berat ini menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga terdidik dalam jumlah besar. Untuk membangun industri baja saja dibutuhkan insinyur sipil, mesin, listrik, kimia, IT, dan ribuan pekerja lainnya.
Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Nizhamul Hukmi fil Islam (hlm.165) menyebutkan, “Seluruh fasilitas negara beserta industrinya, baik industri yang terkait kemiliteran atau tidak, harus senantiasa dikembangkan agar mengungguli fasilitas serta industri-industri negara dan bangsa-bangsa besar yang ada. Jurusan dan fakultas sains dan teknologi harus lebih banyak dan maju, sehingga bisa melahirkan ratusan ribu lulusan insinyur, tenaga engineering, ahli-ahli desain, para teknokrat. Semuanya harus senantiasa dikembangkan dan ditingkatkan agar mampu menyiapkan kekuatan negara secara mengagumkan.”
Ketiga, negara memberikan tanah milik negara untuk digarap oleh rakyat yang mampu mengelolanya. Negara juga memberikan izin kepada rakyat untuk menghidupkan tanah mati (tanah pertanian yang tidak ada pemiliknya atau ditelantarkan oleh pemiliknya lebih dari tiga tahun).
Keempat, negara menciptakan iklim usaha yang sehat dalam berusaha, menghilangkan berbagai pungutan dan praktik pungli yang memberatkan pelaku usaha. Negara akan memberikan subsidi, penyuluhan, dan fasilitas bagi Gen Z atau siapa pun yang berminat membuka usaha sendiri. Distribusi dan pemasaran hasil usaha juga diperhatikan oleh negara dengan memfasilitasi pembangunan jalan, sarana transportasi, dan berbagai infrastruktur lainnya agar hasil usaha dapat dipasarkan secara adil. Dengan demikian, dunia usaha dapat berkembang, menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu mencetak para ahli di bidangnya sesuai kebutuhan, sehingga dipastikan tidak ada tenaga terdidik yang menganggur. Masih dalam Masyru’ ad-Dustur pasal 167 disebutkan, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam dan membekali dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan….”
Keenam, Islam mengharamkan eksploitasi berkedok magang. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam(hlm 88) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan, besaran upah harus jelas sehingga tidak menimbulkan permusuhan (karena ada pihak yang merasa dirugikan). Rasulullah saw. bersabda,”Allah Ta’ala berfirman, ’Ada tiga golongan yang Aku perkarakan pada hari kiamat: seseorang yang memberi perjanjian atau sumpah karena-Ku, lalu dia melanggar; seseorang yang menjual orang merdeka dan ia memakan harganya; seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja dan pekerja itu telah menunaikan pekerjaannya, tetapi dia tidak memberinya upah.'” (HRBukhari).
Selain itu, terdapat kadi hisbah yang melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang mengeksploitasi tenaga kerja secara zalim.
Dengan tanggung jawab dan pengurusan Khilafah tersebut, rakyat akan mendapatkan jaminan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Adapun rakyat yang lemah karena sakit, lanjut usia, disabilitas, atau kondisi lainnya, negara memberikan jaminan biaya hidup. Hal ini dijelaskan dalam Masyru’ ad-Dustur, pasal 156, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang cacat.”
Dengan mekanisme tersebut, tidak akan ada Gen Z yang menganggur atau kesulitan memperoleh pekerjaan tetap hingga terjebak dari satu program magang ke program magang lainnya. Potensi Gen Z di Indonesia yang berjumlah 75.369.786 jiwa atau sekitar 25,98% dari total penduduk dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun perekonomian negara apabila sistem Islam diterapkan.
Allah Taala mengingatkan,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]: 50). [MNews/CJ]
