Cerita di Balik Lapas Mewah dan Kegagalan Sistem Sekuler

Cerita di Balik Lapas Mewah dan Kegagalan Sistem Sekuler

Penulis: Juanmartin

Muslimah News, FOKUS — Ombudsman RI menemukan bangunan mewah dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23-9-2026). Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan.

Selain itu, terdapat rumah seperti vila mini yang juga dilengkapi fasilitas lengkap dan dihuni warga binaan. Bahkan, ada rencana pembangunan fasilitas gimnastik dan shelter untuk golf mini. Benda mewah, seperti TV berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran, juga tersedia di sana. Bahkan, di pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.

Penemuan ini menggulirkan diskursus mengenai ketidakadilan hukum dan sanksi, khususnya yang berlaku di negeri ini. Mengapa praktik ini bisa terjadi dan bagaimana Islam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku kriminal?

Kasus Berulang

Praktik penyediaan fasilitas mewah di lapas bagi narapidana dari kalangan elite bukanlah hal baru. Pada 2010, terungkap lapas mewah milik Artalita Suryani alias Ayin dengan fasilitas kamar ber-AC, TV layar datar, kulkas, sofa empuk, meja kerja, hingga ruang karaoke khusus. Demikian pula di Lapas Cipinang, pada 2013 dan 2017 terdapat kamar mewah milik Freddy Budiman dan Haryanto Chandra, juga kasus sel mewah dengan fasilitas fantastis milik Fahmi Darmawansyah dan Setya Novanto di Lapas Sukamiskin. 

Mengutip MetroTV, ada seorang mantan narapidana yang mengungkapkan bahwa tarif untuk mendapatkan kamar atau hunian mewah tersebut berkisar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Tarif fantastis ini menjadikan penyediaan sel mewah sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas sekaligus peluang bisnis bagi berbagai pihak. Mirisnya, fasilitas eksklusif ini sering kali disamarkan dengan dalih swadaya, kawasan asimilasi mandiri, atau renovasi rumah dinas.

Maraknya kasus lapas mewah ini memunculkan skeptisisme masyarakat terhadap penegakan hukum dan efek jera sanksi, terutama terhadap para pejabat dan para elitis yang notabene telah mencoreng muruah pejabat publik. Kenyamanan yang diperoleh pelaku kriminal ini menjadikan hukum tampak tidak bergigi, bahkan jenis sanksinya pun masih dapat dibeli. Lemahnya sistem pengawasan tidak hanya membuka peluang bisnis lapas mewah dan menunjukkan kesenjangan sosial di antara para napi, melainkan juga menyeruak adanya transaksi haram lainnya seperti miras dan narkoba.

Ketika hukum tidak diterapkan secara setara, wajar jika persepsi “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” kian menguat. Di sisi lain, praktik suap, mudahnya pemberian grasi, maraknya lobi-lobi politik, penyediaan fasilitas sel mewah, hingga kemudahan prosedur hukum bagi pejabat dan kaum elite, sungguh mencederai prinsip dasar keadilan.

Bagi publik, negara telah mempertontonkan betapa uang dapat membeli segalanya. Akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan lembaga negara kian merosot. Sistem peradilan yang digadang-gadang menjadi ruang untuk menghasilkan hukuman yang adil justru menjadi panggung sandiwara untuk memperjualbelikan hukum.

Sekularisme sebagai Pemicu

Sesungguhnya, sistem hukum seperti di atas tidak lahir dari ruang hampa. Ada problem sistemis yang berkontribusi dalam merusak upaya untuk menegakkan keadilan, yakni penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini telah meletakkan standar-standar kebahagiaan dan keberhasilan hidup diukur berdasarkan harta dan jabatan.

Tidak bisa dimungkiri, maraknya kongkalikong antara oknum lapas dan narapidana, seperti dalam kasus lapas mewah di atas, tidak lepas dari sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini tegak atas prinsip hidup yang menempatkan materi sebagai sumber kebahagiaan. Masyarakat memandang harta dan jabatan adalah standar prestisius. Prinsip sistem sosial inilah yang menjembatani maraknya jual beli hukum dan longgarnya sistem sanksi. Mutualisme yang dijembatani oleh cuan telah mempertemukan pejabat publik yang serakah dengan narapidana elitis yang tidak tahu malu.

Sistem sekuler juga berkontribusi dalam membentuk pribadi pejabat publik. Sistem yang menafikan spiritualitas telah berkontribusi menjauhkan pengawasan Sang Khalik dalam mengemban amanah sebagai pejabat. Model pejabat demikian adalah mereka yang silau dengan harta dan mudah bermanis muka dengan pemilik modal sekalipun ia seorang pelaku kriminal. Tidak ada ketakutan akan pertanggungjawaban akhirat karena prinsip “ada fulus urusan mulus” adalah perkara biasa dalam sistem sekuler.

Hal ini diperparah sistem sanksi dalam sistem ini. Sekularisme menempatkan manusia sebagai pembuat hukum dan menjadi awal dari kerapuhan sistem. Betapa banyak pasal dan produk hukum yang bersifat elastis. Betapa banyak penegak hukum yang melacurkan muruah diri akibat hukum yang dapat diputarbalikkan. Penemuan fasilitas mewah di dalam lapas mengungkap fakta bahwa manusia-manusia hipokrit lahir dari sistem yang memisahkan agama dari kehidupan.

Cuan juga telah menumpulkan rasionalitas untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Banyak napi berdasi yang bisa tetap melenggang bebas, pelesiran, bahkan hidup di ruang mewah bertabur fasilitas. Vonis seakan sebatas formalitas. Hukuman yang diperoleh cenderung ringan, bahkan kerap mendapat remisi pada waktu-waktu tertentu.

Perspektif Islam

Penegakan hukum yang tidak adil dan praktik jual beli hukum merupakan persoalan sistemis. Untuk mengurainya, komparasi sistemis adalah perkara penting untuk diwacanakan. Secara garis besar, pembahasan ini dibangun atas tiga pilar utama.

Pertama, level individu. Setiap individu pejabat menempatkan ketakwaan individu sebagai asas dalam menjalankan amanah. Tentu saja, ketakwaan itu tidak akan didapatkan dalam sistem sekuler yang menafikan hukum-hukum Allah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketakwaan individu ini hanya lahir dari sistem pendidikan yang menanamkan rasa takut kepada Sang Pencipta. Alhasil, para pejabat pemerintahan menghiasi diri mereka dengan sikap warak dan menjadikannya sebagai tameng dari segala harta haram, suap, dan sejenisnya. Dengan demikian, pejabat tidak akan mudah bersekongkol dengan narapidana atau pihak lain yang ingin menghindari sanksi yang ditetapkan.

Kedua, peran masyarakat. Masyarakat berperan penting dalam memberantas praktik penyimpangan di kalangan pejabat. Dalam sistem Islam, masyarakat yang berakhlak luhur akan berpartisipasi dalam mengawasi kinerja pejabat, melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) sebagai implementasi amar makruf nahi mungkar, serta mengingatkan mereka bahwa segala tindakan manusia berada dalam pengawasan Allah Yang Maha Mengetahui. Tatkala masyarakat menemukan kasus semisal sel mewah di lapas, masyarakat akan mendorong penguasa melakukan investigasi, memerintahkan audit independen terhadap lembaga terkait, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat.

Ketiga, peran negara dalam menjalankan hukum dan menetapkan sanksi. Sebagai institusi pelaksana, negara bertugas mencegah pejabat berwenang mengabaikan tanggung jawabnya. Salah satunya adalah kebijakan mengenai gaji yang cukup dan layak. Gaji yang cukup ditambah ketakwaan individu diharapkan akan menjadi kontrol bagi pejabat.

Jika terjadi kasus pengabaian tanggung jawab dan pelanggaran atas amanah, negara akan mengerahkan qadhi (kadi) mazhalim. Qadhi mazhalim berwenang untuk mengusut perkara pada pejabat publik, termasuk khalifah, melakukan investigasi secara intens untuk menemukan bukti pendukung dan menjatuhkan sanksi pada oknum pejabat. Siapa pun yang melanggar syariat dapat diproses di persidangan dan dijatuhi sanksi yang setimpal berdasarkan ketentuan syariat.

Dalam Islam, fungsi penjara (al-habs) adalah untuk menahan seseorang agar tidak melarikan diri sekaligus sebagai bentuk pembinaan (ta’dib). Penjara hanya salah satu bentuk hukuman dari beberapa bentuk hukuman yang negara berikan kepada pelaku kriminal. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, pelakunya dikenai hukuman setimpal atau membayar diat 100 unta. Adapun pelaku begal, hukumannya adalah pemotongan kaki dan tangan secara bersilangan. Hukuman ini dijatuhkan secara langsung kepada pelaku tanpa penjara.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa penjara hanyalah salah satu bentuk sanksi yang berfungsi mendisiplinkan dan mencegah terulangnya tindak kriminal. Dalam menjalankan sanksi ta’dib di penjara, khalifah wajib menjamin adanya kesamaan hak dan kewajiban para tahanan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara satu tahanan dan tahanan lainnya. Sedangkan lapas dalam sistem saat ini tidak manusiawi, kerap terjadi tindak kriminal di dalamnya, jumlah penghuninya pun terus membludak. Alhasil, muncul celah untuk memperjualbelikan sel mewah bagi yang menginginkan kenyamanan.

Selain itu, sistem Islam membangun filosofi hukuman bagi para pelanggar hukum berdasarkan paradigma yang khas. Islam menetapkan sanksi bagi pelaku berdasarkan atas syariat. Baik dan buruknya perbuatan didasarkan perintah Allah Taala. Sanksi itu bernilai ruhiah karena dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku.

Sanksi dalam sistem Islam juga berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir) atas dosa pelanggaran hukum yang manusia lakukan. Hukum yang diterapkan Islam memastikan terciptanya jaminan atas keadilan karena ditetapkan oleh Asy-Syari’, Allah Taala. Alhasil, tidak akan ada konflik kepentingan antara penguasa dan pelaku kriminal.

Demikianlah mekanisme Islam dalam mencegah ketidakadilan pada proses penegakan hukum, termasuk dalam perlakuan terhadap tahanan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat negara. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *