Muslimah News, FOKUS — Penyelenggaraan ibadah haji 2025 kacau balau. Demikian bunyi headline sebuah media massa. Pernyataan ini tidak berlebihan karena memang ada begitu banyak fakta di lapangan yang menunjukkan kisruh pelaksanaan ibadah haji.
Kisruh penyelenggaraan haji 2025 bahkan sudah terjadi sebelum pelaksanaan ibadah. Seorang calon haji asal Bandung, Jawa Barat bernama Heri Kiswanto dipulangkan ke Indonesia oleh petugas keimigrasian setelah tiba di Bandara Jeddah karena ada pengajuan pembatalan visa.
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menyebutkan salah satu masalah paling fatal dalam pelaksanaan ibadah haji 2025 adalah transportasi yang terlambat menjemput jemaah. Akibat ketiadaan bus, ratusan jemaah haji Indonesia berjalan kaki menuju Mina sejauh 6 km setelah menyelesaikan ibadah di Arafah dan Muzdalifah pada Jumat, 6 Juni 2025. Jemaah lain bisa naik bus, tetapi harus menunggu berjam-jam tanpa ada kejelasan. Bahkan, ada jemaah yang pingsan karena kelelahan menunggu bus.
Permasalahan lain berdasarkan pantauan Timwas Haji adalah adanya jemaah haji yang diusir dari tempat istirahat pada malam hari, ada juga jemaah yang tertinggal rombongan, dan terjadi keterlambatan distribusi konsumsi. Selain itu, distribusi petugas haji tidak merata sehingga di beberapa titik yang padat justru tidak ada petugas.
Di Mina juga banyak permasalahan terjadi. Tenda jemaah haji Indonesia di Mina mengalami kelebihan daya tampung sehingga sebagian jemaah tidak kebagian tenda. Persoalan lainnya adalah adanya praktik pungutan liar untuk layanan safari wukuf bagi lansia, disabilitas, dan jemaah berisiko tinggi, padahal layanan tersebut seharusnya gratis.
Timwas Haji juga menyoroti banyaknya jemaah yang terpisah dari pasangannya, juga jemaah disabilitas dan lansia yang terpisah dari pendampingnya. Terjadi pula keterlambatan penerbitan dan pendistribusian kartu nusuk yang merupakan syarat masuk ke Masjidilharam.
Selain itu, terdapat jemaah tanpa izin resmi untuk haji. Pihak keamanan haji Arab Saudi menangkap 31 warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia (WNI), karena mengangkut 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan haji.
Tampak bahwa penyelenggaraan haji tahun ini semrawut dan terjadi banyak masalah. Kisruh tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan jemaah, tetapi juga pada keselamatan jemaah dan kekhusyukan ibadah.
Kebijakan baru pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan penyelenggaraan haji. Misalnya larangan visa nonhaji dan konsep syarikah dalam penanganan Armuzna. Namun, sebenarnya berbagai permasalahan yang terjadi juga terkait erat dengan pengurusan haji di Indonesia.
Pemerintah tidak menyinkronkan pengaturan kloter ketika berangkat dari Indonesia dengan pembagian di Arab Saudi sehingga jemaah terpisah-pisah. Pada momen Armuzna pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada syarikah dan tidak mengonsolidasikan antarsyarikah sehingga masing-masing syarikah berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling lempar tanggung jawab terkait pengangkutan jemaah. Tampak bahwa tanggung jawab pemerintah minim dalam penyelenggaraan haji.
Tanggung Jawab Negara
Kisruh penyelenggaraan haji tidak hanya terjadi tahun ini, tetapi merupakan masalah yang berulang setiap tahun. Pada penyelenggaraan haji 2023, akomodasi dan transportasi jemaah haji selama Armuzna tidak terkelola dengan baik sehingga banyak jemaah Indonesia terlantar di Muzdalifah dan sulit mendapatkan makanan.
Sedangkan pada 2024 Timwas Haji menemukan lima masalah krusial penyelenggaraan haji, yaitu buruknya layanan dasar, ketersediaan toilet, penempatan tenda tidak sesuai dengan maktab, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, dan kenaikan ongkos haji. Timwas Haji menyatakan bahwa masalah yang sama terus berulang-ulang setiap tahun. Penyelenggara tidak belajar dari kesalahan tahun-tahun sebelumnya untuk kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan.
Kisruh penyelenggaraan haji tidak sekadar berwujud buruknya layanan terhadap jemaah, tetapi juga banyaknya korupsi terhadap dana haji hingga menyeret sejumlah menteri agama dari beberapa periode. Menteri Agama periode 2001—2004 Said Agil Husin Al-Munawar terbukti bersalah dalam korupsi Dana Abadi Umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Agama periode 2009—2014 Suryadharma Ali terbukti melakukan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010—2013. Menteri Agama periode 2020—2024 Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan pengalihan kuota haji hingga jual beli kuota haji.
Karut marut penyelenggaraan haji yang terus terjadi tiap tahun menunjukkan bahwa hal ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi paradigmatis. Kisruh penyelenggaraan haji tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah. Ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik sehingga muncul banyak kekacauan, terutama saat Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggung jawab negara atas urusan ini. Negara menyerahkan urusan haji pada syarikah dan minim dalam pengawasan. Sedangkan syarikah sebagai lembaga swasta tentu berorientasi pada keuntungan perusahaan, bukan pada kemaslahatan jemaah. Negara lepas tangan, syarikah mementingkan keuntungan, jemaah yang jadi korban.
Kapitalisasi ibadah haji merupakan akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Haji tidak dipandang sebagai ibadah wajib yang pelaksanaannya harus diurusi sebaik-baiknya oleh negara, tetapi dianggap sebagai komoditas ekonomi yang sangat menguntungkan. Haji akhirnya dibisniskan demi keuntungan segelintir oknum pejabat dan kroninya. Kapitalisasi haji sebagai konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme inilah yang menjadi biang kisruh penyelenggaraan haji. Ini sungguh berbeda dengan riayah (pengurusan) haji dalam sistem Islam.
Penyelenggaraan Haji dalam Sistem Islam
Di dalam Islam, penyelenggaraan haji bukanlah sekadar perkara administrasi dan teknis, tetapi memiliki landasan iman dan takwa. Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas muslim yang mampu. Allah Taala berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali Imran [3]: 97).
Itulah sebabnya, setiap muslim pasti sangat merindukan untuk bisa beribadah haji dan menjadi tamu Allah Taala. Allah Taala berfirman, “Dan berserulah kepada manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS Al-Hajj [22]: 27).
Penyelenggaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jemaah dalam beribadah dan dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, konsumsi, dan sebagainya. Semua ini adalah tanggung jawab negara karena dalam Islam, penguasa adalah raa’in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik, termasuk dalam ibadah haji. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Terkait dengan Armuzna, ia termasuk tempat milik umum. Rasulullah saw. bersabda, “Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Berdasarkan hadis ini, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) bahwa Mina adalah tempat singgah jemaah haji setelah menyelesaikan wukuf di Arafah dengan tujuan untuk melaksanakan syiar-syiar ibadah haji yang sudah ditentukan, seperti melontar jumrah, menyembelih hewan had (denda), memotong hewan kurban, dan bermalam di sana.
Makna dari “milik orang-orang yang lebih dahulu sampai” adalah bahwa Mina merupakan milik seluruh kaum muslim. Barang siapa lebih dahulu sampai ke suatu bagian tempat di Mina, lalu menempatinya, maka bagian tersebut adalah baginya, karena Mina merupakan milik bersama di antara kaum muslim dan bukan milik perorangan.
Karena keterbatasan tempat di Armuzna, sedangkan antusiasme umat Islam untuk melaksanakan haji sangat besar, maka akan dilakukan pembatasan jumlah jemaah haji. Pembatasan ini ditujukan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, tanpa ada kepentingan keuntungan materi.
Khilafah akan menyiapkan mekanisme terbaik, birokrasi terbaik, dan layanan premium bagi para tamu Allah. Yang menjadi orientasi negara dalam penyediaan fasilitas haji adalah kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan finansial. Dengan demikian, tidak ada kapitalisasi ibadah haji dalam sistem Islam.
Seandainya pengurusan haji diserahkan kepada penguasa Haramain pun, hal itu tetap dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam, yaitu Khilafah, yang menaungi semua wilayah negeri muslim. Ini karena wilayah Khilafah meliputi seluruh negeri muslim di dunia, termasuk Makkah dan Madinah. Khalifah akan memberi arahan pada wali (gubernur) kedua kota tersebut untuk menyelenggarakan ibadah haji dan melayani tamu Allah Taala dengan sebaik-baiknya.
Khalifah akan menempatkan petugas dalam jumlah cukup sehingga tidak ada jemaah yang telantar. Para petugas akan mendapatkan pelatihan yang cukup sehingga bisa melayani jemaah secara profesional.
Khalifah akan menyertai jemaah haji dan memastikan semua kebutuhan mereka dalam ibadah terurusi dengan baik. Jika khalifah tidak bisa berangkat haji karena uzur syar’i, misalnya sedang melakukan jihad fi sabilillah, khalifah akan menunjuk pejabat yang mewakilinya mengurusi haji, misalnya muawin (pembantu khalifah).
Ketika hadir dalam rangkaian haji, khalifah tidak hanya melakukan ibadah ritual, tetapi melakukan tugas politik, yaitu bertemu dengan rakyat dan menerima pengaduan dan koreksi (muhasabah). Khalifah juga akan bertanya kepada jemaah tentang hal ihwal para wali yang diangkatnya.
Khalifah Umar bin Khaththab ra. menggunakan momentum haji untuk bertanya kepada jemaah haji tentang wali yang ia angkat untuk melayani kepentingan mereka. Mereka bisa mengadukan apa saja kepada khalifah. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pun mengumpulkan para walinya dari berbagai wilayah pada musim haji (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 180). Khilafah juga menempatkan sejumlah ulama untuk menjadi tempat umat meminta fatwa dan bertanya tentang agama. Dengan adanya khalifah di tengah-tengah jemaah, permasalahan yang mungkin terjadi dalam penyelengaraan haji akan segera teratasi dan tidak sampai menyebabkan kekecewaan jemaah atau bahkan membahayakan keselamatan mereka.
Untuk memudahkan pelaksanaan haji, Khilafah akan membangun berbagai infrastruktur yang dibutuhkan jemaah. Misalnya jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dll. Khilafah juga akan menyediakan sarana transportasi seperti pesawat, kereta, bus, kapal, dll. sehingga jemaah bisa terangkut menuju tempat ibadah, misalnya kawasan Armuzna, tanpa ada yang terlantar.
Dahulu pada 1900 M Khilafah Utsmaniyah membangun jalur kereta api Hijaz yang mampu mempersingkat perjalanan haji pada rute Damaskus—Madinah yang sebelumnya 40 hari menggunakan unta menjadi hanya tiga hari. Khilafah juga menyediakan hewan tunggangan seperti unta untuk memudahkan transportasi jemaah haji menuju lokasi ibadah. Tidak lupa, di sepanjang jalan disediakan rumah-rumah untuk penginapan dan makan minum sehingga sangat memudahkan urusan haji.
Layanan paripurna ini hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan negara kuat. Hal ini dimungkinkan ketika negara Khilafah menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta baitulmal akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam. Harta baitulmal berasal dari fai, kharaj, jizyah, khumus, usyur, dan harta milik umum (tambang, hutan, laut, sungai, gunung, dll.).
Semua pemasukan ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat Islam, termasuk penyelenggaraan haji. Besarnya pemasukan niscaya terjadi karena seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan, yaitu Khilafah, sehingga potensinya juga tersatukan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Sistem kapitalis dana haji pun di korupsi.