Muslimah News, FOKUS — Baru-baru ini diberitakan bahwa anggota DPR RI periode 2024—2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai penggantinya, para anggota dewan akan diberi tunjangan perumahan dengan kisaran Rp30—50 juta per bulan, bahkan sempat terdengar akan mencapai Rp70 juta, tetapi jumlah ini belum disepakati.
Rumah dinas anggota DPR yang sudah ada selama ini dibangun pada 1988 oleh Sekretariat Negara di atas tanah seluas 22 hektare. Rumah ini memiliki dua lantai dan rata-rata luasnya 250 meter persegi. Wacana mengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR dengan uang kompensasi atau tunjangan ini sudah bergulir sejak 2018 silam.
Latar Belakang
Tunjangan perumahan ini adalah tindak lanjut atas terbitnya surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 bahwa para anggota dewan yang masih menempati rumah dinas diminta untuk segera mengosongkan rumah paling lambat 30 September 2024.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan alasan tidak lagi menyediakan rumah dinas lantaran kondisi rumah dinas yang tersedia bagi anggota parlemen saat ini sudah rusak parah dan butuh perawatan yang tidak murah. Kendati mengaku belum melakukan audit menyeluruh tentang kerusakannya, ia mengeklaim lebih dari 50% rumah dinas itu rusak di bagian atap sehingga kerap bocor ketika hujan.
Ia juga mengatakan, uang tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota DPR RI. Menurutnya, para anggota dewan berhak untuk menggunakan uang tunjangan tersebut, baik untuk sewa, beli, uang muka, ataupun memiliki rumah di seputar Jabodetabek. Dengan begitu, klaimnya, uang tunjangan itu akan lebih bermanfaat.
Anggota DPR dari Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan rumah dinas itu pada dasarnya mubazir karena jarang anggota dewan yang tinggal di sana. Banyak dari rumah dinas tersebut yang malah dihuni oleh staf DPR dan sanak keluarga. Namun demikian, selain karena sebagian besar anggota dewan punya rumah di sekitar Jabodetabek, tidak lama lagi mereka juga akan segera pindah ke IKN.
Pemborosan dan Tidak Pantas
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi upaya pengalihan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI periode 2024-2029 itu menjadi tunjangan perumahan. ICW menilai, langkah itu akan mempersulit pengawasan yang pada akhirnya tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan.
Peneliti ICW Seira Tamara menduga upaya pengalihan itu tidak memiliki perencanaan sehingga patut diduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik. Terlebih tunjangan tersebut ditransfer secara langsung ke rekening pribadi masing-masing anggota dewan. Total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar Rp1,36—2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Rencana ini tentu miris di tengah kondisi banyaknya tunawisma dan masyarakat yang belum memiliki rumah. Menurut data World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia), setidaknya ada 150 juta orang menjadi tunawisma di seluruh dunia pada 2021. Dengan kata lain, sekitar 2% populasi dunia adalah tunawisma. Sedangkan menurut laporan PBB, terdapat 1,6 miliar orang di seluruh dunia yang hidup dalam kondisi perumahan yang tidak memadai dan sekitar 15 juta orang harus terusir setiap tahunnya. Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-11 sebagai negara dengan jumlah tunawisma terbanyak di dunia dengan populasi tunawisma pada 2024 diperkirakan sekitar tiga juta orang. Penyebab utamanya adalah urbanisasi, pandemi Covid-19, dan kelangkaan lahan.
Fakta miris lainnya, menurut catatan Pinhome dan YouGov (2024), sekitar 41 juta generasi sandwich Indonesia, baik yang vertikal (menopang anak dan orang tua) maupun horizontal (menopang orang tua dan saudara), tercatat tidak memiliki rumah. Tingginya harga rumah berikut kebutuhan hidup lainnya menjadi alasan mereka kesulitan untuk mempunyai hunian. Cita-cita mereka untuk memiliki rumah terkendala oleh kebutuhan keluarga sebesar 49% dan stabilitas ekonomi 48%.
Mencermati ini semua, pengalihan fasilitas rumah dinas anggota dewan menjadi pemberian uang tunjangan rumah dinas itu adalah kebijakan yang kontraproduktif dengan realitas pahit banyaknya tunawisma di luar megahnya gedung wakil rakyat, apalagi rakyat secara umum juga sedang mengalami berbagai kesulitan hidup. Di sisi lain, para anggota dewan juga nantinya mendapatkan fasilitas rumah dinas di IKN. Dengan kata lain, tunjangan tersebut tentu saja tidak pantas diberikan, tetapi diwajarkan dalam demokrasi mengatasnamakan “wakil rakyat”.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa para anggota dewan dalam sistem demokrasi bekerja hanya demi uang, fasilitas, dan tunjangan. Ini semua merupakan konsekuensi logis atas politik transaksional yang menjadi mahar dalam rangka mengantarkan mereka mencapai kursi di Senayan. Perilaku para anggota dewan yang ramai-ramai mendahulukan tunjangan sebelum mereka bekerja dan berkorban untuk rakyat adalah indikasi kuat bahwa kinerja DPR tidak akan jauh-jauh dari kue kekuasaan. Belum lagi maraknya politik dinasti di sana yang jelas-jelas meningkatkan potensi bancakan uang negara. Lagi-lagi rakyat hanya sekadar penggembira dalam ajang pesta demokrasi, alih-alih menjadi perhatian utama dalam masa jabatan para anggota dewan.
Wakil Rakyat dalam Khilafah
Wakil rakyat sejatinya memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam Khilafah terdapat struktur bernama Majelis Umat, yaitu majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan.
Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum muhajirin dan anshar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang Rasulullah meminta masukan dari mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Kaum muslim pun melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah setelahnya.
Rasulullah saw. tidak memilih orang yang menjadi rujukan beliau dalam masalah pendapat berdasarkan asas kemampuan, kapabilitas, dan kepribadian mereka, melainkan berdasarkan dua asas. Pertama, mereka adalah para pemimpin kelompok mereka, tanpa memandang kapasitas dan kemampuan mereka. Kedua, mereka adalah representasi dari kaum muhajirin dan anshar.
Anggota Majelis Umat dipilih melalui pemilu dan tidak diangkat melalui penunjukkan. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat dalam mengemukakan pendapat serta menjadi representasi masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam mengemukakan pendapat. Kalangan nonmuslim yang menjadi warga Khilafah boleh menjadi anggota Majelis Umat. Hal itu dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka, keburukan penerapan Islam terhadap mereka, juga dalam masalah tidak tersedianya berbagai pelayanan publik bagi mereka, dan yang semisalnya.
Posisi Majelis Umat ini jelas berbeda secara diametral dengan para wakil rakyat di dalam sistem demokrasi. Ini terlihat jelas dari peran mereka. Dalam sistem demokrasi, wakil rakyat memiliki peran untuk melegislasi hukum perundang-undangan dan menetapkan anggaran. Fungsi ini tidak terdapat dalam Majelis Umat. Mereka mewakili umat murni dalam rangka melakukan muhasabah (mengontrol dan mengoreksi) para pejabat pemerintahan (al-hukkam) serta syura (musyawarah). Jika ada legislasi hukum, itu adalah wewenang khalifah selaku kepala negara, melalui adanya ijtihad dan dalam konteks tabani (adopsi) hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan penetapan anggaran negara juga merupakan wewenang khalifah yang berada dalam pengelolaan baitulmal.
Satu hal yang harus kita ingat, anggota Majelis Umat bukanlah pegawai negara yang berhak menerima gaji. Jika ada hal-hal yang perlu dianggarkan untuk menunjang kinerjanya, itu berupa santunan dalam jumlah yang secukupnya saja, tidak seperti tunjangan para anggota dewan yang jumlahnya fantastis. Demikian halnya jika ada dari mereka yang mendapatkan fasilitas dari negara, itu semata bagian dari pemberian negara yang berhak diperoleh tiap individu warga.
Jika kita mencermati gambaran para anggota Majelis Umat pada masa peradaban Islam, sungguh motivasi mereka untuk mewakili rakyat/warganya sangat jauh berbeda dengan para anggota dewan saat ini. Anggota Majelis Umat berperan mewakili umat atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat yang bertugas untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Kesadaran ini menjadikan mereka fokus pada fungsi yang harus diwujudkan karena hal itu adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Mereka tidak memiliki motivasi aji mumpung untuk menikmati fasilitas negara, apalagi menuntut hak istimewa maupun memperkaya diri.
Sebaliknya, upaya untuk riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat) begitu kuat di dalam Khilafah. Demikian halnya motivasi untuk muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Ini semua karena landasannya adalah amar makruf nahi mungkar sehingga semua pihak berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan dalam konteks pelaksanaan dan penerapan syariat Islam kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
