[Nafais Tsamarat] Berkhalwat

[Nafais Tsamarat] Berkhalwat

Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali disertai dengan mahramnya karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (HR Tirmidzi).

Berkhalwat ialah berkumpulnya seorang pria dan wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya. Salah satu penyebab terjadinya perzinaan adalah berkhalwat dalam aktivitas pacaran.

Pacaran ialah ikatan cinta terlarang dalam Islam yang saat ini menjadi budaya di tengah masyarakat karena penerapan sistem liberal kapitalisme. Penguasa negeri muslim harus menyadari bahaya tatanan kapitalistik yang menyebabkan rusaknya kehidupan masyarakat. [MNews/RY-YG]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *