Penulis: Syekh Ahmad Athiyat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Penaklukan Islam berbeda dengan penjajahan yang dilakukan bangsa Barat. Sesungguhnya penaklukan Islam sangat jauh berbeda dengan penjajahan Barat, hal ini tiada lain karena berbedanya maksud, tujuan, dan cara-cara bermuamalahnya.
Penjajahan bertujuan untuk menduduki bangsa-bangsa lain dan mengisap darah dan harta kekayaannya. Sementara itu, kita menemukan bahwa penaklukan Islam tidaklah memiliki tujuan apa pun kecuali hanya untuk membangkitkan bangsa-bangsa tersebut dan menyelamatkan mereka dari lembah kebobrokan.
Angkatan bersenjata Islam ketika menaklukkan sebuah negeri, mereka tidak akan melakukan penaklukan tersebut kecuali setelah menguras segenap kekuatan yang memungkinkan kaum muslim menyampaikan Islam kepada bangsa-bangsa lain tanpa adanya kekerasan ataupun darah yang ditumpahkan. Tiada lain hal itu karena Islam telah menetapkan salah satu dari tiga hubungan dengan bangsa-bangsa lain. Islam dan bangsa tersebut menjadi bagian dari umat Islam, maka bangsa tersebut akan memperoleh keuntungan dari apa yang diperoleh umat, dan juga ikut menanggung kerugian atas apa yang menimpa umat, ataukah memilih untuk membayar jizyah dan ada kelonggaran di hadapan bangsa tersebut dan mematuhi Islam, atau perang untuk menghilangkan berbagai penghalang fisik yang menutupi antara bangsa tersebut dengan seruan Islam.
Dalam hadis Rasulullah saw. berikut ini terkandung penjelasan yang membedakan antara penaklukan dengan yang lainnya sejelas mungkin. Sulaiman bin Buraidah telah meriwayatkan dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah saw. apabila menunjukkan seorang komandan kesatuan pasukan perang (al-jaisy) atau komandan kesatuan detasemen (al-sariyah), maka beliau selalu menasihatinya dengan takwa serta berbuat baik pada seluruh kaum muslim, kemudian beliau bersabda, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah. Berperanglah dan janganlah berbuat zalim atau curang, jangan mencincang (memotong-motong) mayat, dan janganlah kalian membunuh anak kecil atau bayi. Apabila kalian berhadapan dengan musuh, ajaklah mereka untuk memilih (salah satu dari) ketiga pilihan, apabila mereka menerima salah satu dari ketiga pilihan tersebut, maka terimalah mereka dan tahanlah diri kalian agar tidak memerangi mereka. Ajaklah mereka masuk Islam. Apabila mereka bersedia, maka terimalah dan lindungilah mereka. Jika mereka menolak masuk Islam, perintahkanlah kepada mereka untuk membayar jizyah. Apabila mereka bersedia membayar jizyah, terimalah mereka dan tahanlah agar kalian tidak memerangi mereka. Jika mereka menolak semua pilihan (yang kalian tawarkan) di atas, mintalah pertolongan kepada Allah Swt. lalu perangilah mereka.” (HR Muslim).
Adakah perkara dan ajaran dalam hadis ini yang menjadi bagian dari penjajahan? Daulah Islam merupakan negara yang manusiawi, bukan negara utopia ataupun khayalan.
Para propagandis dan pembuat tipu daya yang menyesatkan telah berupaya—seraya dibenarkan oleh sebagian orang tolol dan dungu—menggambarkan Islam sebagai sebuah ideologi khayali alias utopia yang mustahil bisa diterapkan, hal itu tiada lain hanyalah untuk menjauhkan fikrah (ide) Daulah Islam dari benak umat dan membuatnya putus asa.
Sebenarnya Islam merupakan ideologi yang paling mudah untuk diterapkan karena Islam itu secara jelas dan pasti menjadi satu- satunya ideologi yang selaras dengan fitrah dan memuaskan akal manusia. Islamlah satu-satunya ideologi yang pasti karena Islam berasal dari Allah Swt. yang telah menciptakan segala sesuatu dalam bentuk yang sebaik-baiknya, dan siapakah yang ketetapannya lebih baik daripada Allah Swt.?
Berdasarkan hal ini, jelaslah adanya orang-orang fasik, pendusta, dan munafik menjadi sebuah perkara yang alami di masyarakat Islam, dan hal itu tidaklah menunjukkan ketidakwujudan Islam, tetapi ini menjadi ketetapan alami karena tingkat keterikatan (komitmen) manusia terhadap Islam itu berbeda, atau terhadap ideologi apa pun. Dengan inilah kemudian disyariatkan hukum sanksi, tidak hanya cukup bermodalkan takwa dalam menerapkan Islam tersebut. Bahwasanya masyarakat Rasulullah saw. di Madinah tidaklah sepi dari orang fasik, pendusta, dan kaum munafik, padahal Rasulullah saw. adalah manusia yang paling mampu untuk menerapkan Islam. Apakah keberadaan mereka itu bisa mengingkari keberadaan ideologi dan kemungkinan penerapannya?
Oleh karena itu, para ahli fikih memberikan definisi Daulah Islam sebagai “ad-dar” (rumah)—negara—yang menerapkan Islam dan keamanannya berada di tangan kaum muslim dengan tidak memperhatikan jumlah kaum muslim di sana. Kemudian realitas masyarakat itu bukanlah kumpulan individu saja, masyarakat merupakan kelompok manusia dengan pemikiran, perasaan, dan aturan (sistem) sehingga bila keempat unsur tersebut tampak, akan tampak pula ideologi itu di masyarakat. [MNews/Rgl]
Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)
