[Fikih] Menyewakan Perhiasan Emas

[Fikih] Menyewakan Perhiasan Emas

Oleh: Syekh ’Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

Muslimah News, FIKIH — Soal: Assalamu ’alaikum wa rahmatullah barakatuhu. Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik dan memberikan kemenangan kepada Anda.

Jika Anda berkenan, saya ingin menanyakan satu pertanyaan, apa hukum menyewakan emas, yaitu ada orang yang menyewakan emas untuk satu hari atau lebih, dan kebiasaan ini telah biasa terjadi di beberapa negeri? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik. (Asy-Syaikh Hisam Abu Mahmud).

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Termasuk dalam ijarah tersebut adalah apa yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat benda, seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan, dan semacamnya.

Kami telah menjelaskan hal itu di buku Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz ii bab “al-ijârah” yang mana dinyatakan di situ:

[Ijarah adalah akad atas manfaat dengan mendapat kompensasi. Dan termasuk di bawahnya tiga jenis:

Jenis pertama: apa yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat benda seperti penyewaan rumah, hewan tunggangan, kendaraan, dan semacamnya.

Jenis kedua: ijarah yang akad di dalamnya dinyatakan atas pekerjaan, seperti mempekerjakan perajin dan pembuat barang untuk pekerjaan tertentu. Jadi yang diakadkan adalah manfaat yang diperoleh dari pekerjaan, semisal mempekerjakan tukang celup, pandai besi, tukang kayu, dan lainnya.

Jenis ketiga: adalah ijarah yang akad di dalamnya dinyatakan atas manfaat seseorang, seperti mempekerjakan pembantu, buruh, dan semacam itu.

Ijarah dengan semua jenisnya adalah boleh secara syar’iy. Allah Swt. berfirman,

﴿وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضاً سُخْرِيّاً وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ﴾

“Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS Az-Zukhruf [43]: 32).

Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw bersabda,

مَنْ اِسْتَأْجَرَ أَجِيْراً فَلْيُعْلِمْهُ أُجْرَهُ

“Siapa yang mempekerjakan seorang ajir maka hendaklah dia memberitahunya upahnya.”

Imam Al-Bukhari meriwayatkan,

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَالصِّدِّيْقَ اِسْتَأْجَرَا رَجُلاً مِنْ بَنِيْ الدِّيْلِ هَادِياً خَرِّيْتاً

“Nabi saw. dan Abu Bakar ash-Shiddiq ra. mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai penunjuk jalan.”] selesai.

Sebagaimana Anda lihat, semua yang manfaatnya mubah, maka boleh mengijarahkannya dengan upah yang jelas dan jangka waktu yang jelas. Jadi boleh Anda mengijarahkan mobil dengan sejumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu dan dengan penggunaan tertentu.

Akan tetapi, menyewakan emas dan perak dengan jumlah tertentu untuk jangka waktu tertentu untuk digunakan wanita berhias, maka ini dalam diri saya ada sesuatu tentangnya. Emas dan perak merupakan asas mata uang dalam Islam, lalu bagaimana uang disewakan dengan uang?! Yakni bagaimana uang disewakan dengan jenisnya? Di atas semua itu, masalah ini memerlukan studi yang lebih mendalam, dan semoga itu terjadi di masa depan, insyaallah.

Akan tetapi, saya sebutkan beberapa pendapat fikhiyah agar darinya Anda bertaklid dengan pendapat yang Anda merasa tenteram dengannya:

1- Al-Mughnî karya Ibnu Qudamah (5/403)

(4305) pasal: apa yang ijarahnya boleh. Boleh mengijarahkan semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah, seraya zatnya tetap bertahan dengan hukum asal, seperti tanah dan rumah. Boleh mengijarahkan perhiasan. Hal itu dinyatakan oleh Imam Ahmad dalam riwayat putranya, Abdullah. Dengan ini dikatakan oleh Ats-Tsawri, Asy-Syafi’iy, Ishaq, Abu Tsawr, dan ash-habu ar-ra`yi. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa ia berkata dalam ijarah perhiasan: aku tidak tahu apa hukum itu? Al-Qadhi berkata, “Ini dimungkinkan bahwa ijarahnya dengan upah dari jenisnya sendiri. Adapun dengan yang bukan jenisnya, maka tidak apa-apa, karena pernyataan Ahmad akan kebolehannya.”

Malik berkata dalam ijarah perhiasan dan pakaian: itu termasuk perkara yang syubhat. Dan mungkin ia berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan itu adalah perhiasan, dan hal itu tidak termasuk maqashid yang asli.

2- Imam an-Nawawi berkata: [Ash-Shaymiriy kemudian al-Mawardi dan pengikut mereka mengatakan di sini bahwa yang lebih afdal jika ia menyewakan perhiasan emas atau perak agar tidak dia sewakan dengan jenisnya, tetapi emas disewakan dengan perak dan perak disewakan dengan emas. Seandainya ia menyewakan emas dengan emas atau perak dengan perak maka ada dua pendapat: (pertama) itu batil sebagai kehati-hatian dari riba. Dan yang sahih adalah boleh seperti semua ijarah. Al-Mawardi berkata: dan pendapat pertama adalah batil, sebab akad ijarah tidak dimasuki oleh riba. Oleh karenanya, boleh menyewakan perhiasan emas dengan dirham yang ditunda, menurut ijmak kaum muslim. Seandainya di sini ada pintu masuk riba, maka ini tidak boleh] Al-Majmû’, 6/46.

3- Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (12/283 dengan penomoran otomatis Asy-Syamilah).

[Penyewaan untuk berhias:

25- Hukum asalnya adalah bolehnya ijarah semua benda yang mungkin dimanfaatkan dengan manfaat yang mubah seraya zatnya tetap bertahan. Karenanya asy-syafi’iyah dan al-hanabilah menyatakan bolehnya pakaian dan perhiasan untuk berhias. Biaya dengan keduanya adalah mubah yang dimaksudkan seraya zatnya tetap bertahan. Dan perhiasan itu termasuk maqashid syar’iyah. Allah Swt. berfirman,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللّهِ الّتي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ

“Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.’” (QS Al-A’raf [7]: 32).

Bolehnya menyewakan perhiasan emas dan perak dengan yang bukan jenisnya merupakan perkara yang disepakati di antara mereka.

Imam Ahmad ragu-ragu dalam hal jika upahnya berasal dari jenisnya sendiri. Dan diriwayatkan darinya bolehnya itu secara mutlak.

Adapun al-hanafiyah maka mereka menyatakan fasadnya penyewaan semisal pakaian dan perkakas untuk berhias. Karena mereka berkata: Jika ia menyewa pakaian atau perkakas untuk mempercantik dirinya, atau hewan untuk ditempatkan di depannya, atau rumah tidak untuk ditinggali, maka ijarah itu fasid dalam semua itu dan tidak ada upah untuknya, karena itu merupakan manfaat yang tidak dimaksudkan dari benda. Dibolehkan menyewakan pakaian untuk dipakai, senjata untuk jihad, tenda untuk ditempati, dan semisalnya untuk jangka waktu yang jelas dengan imbalan yang jelas. Dan perhiasan itu seperti pakaian menurut mereka.

Al-Malikiyah memakruhkan penyewaan perhiasan, sebab hal itu bukan urusan orang. Mereka mengatakan: yang lebih utama meminjamkannya karena itu termasuk kemakrufan.

– Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (22/294 dengan penomoran otomatis dari asy-Syamilah).

Penyewaan emas yang diperlukan:

30- Al-hanabilah menyatakan bahwa sah menyewakan dinar emas untuk jangka waktu tertentu untuk berhias dan timbangan. Demikian juga semua yang diperlukan seperti hidung terbuat dari emas. Sebab itu merupakan manfaat mubah yang bisa dipenuhi seraya bendanya tetap bertahan. Dan semua apa yang demikian itu maka boleh menyewakannya tanpa ada perbedaan pendapat.

Asy-Syafi’iyah melarang penyewaan dinar untuk berhias. Mereka menyatakan atas bolehnya penyewaan perhiasan] selesai.

4- Dinyatakan di Jawâhiru al-‘Uqûd karya Syamsuddin Muhammad al-Asiyuthi al-Qahiri asy-Syafi’iy (w. 880 H) bab (1/216):

(Mereka berbeda pendapat dalam penyewaan perhiasan, emas dengan emas atau perak dengan perak, apakah makruh? Abu Hanifah, Asy-Syafi’iy, dan Malik mengatakan tidak dimakruhkan, sedangkan Ahmad memakruhkannya).

5- Al-Fiqhu ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah (3/60):

(Adapun bagian ketiga: yaitu yang makruh, maka itu ada beberapa perkara: ijarah perhiasan, itu adalah makruh, baik berupa emas atau perak .

Dari itu diketahui bahwa yang dimakruhkan ijarahnya adalah perhiasan yang mubah digunakan, adapun yang haram, maka ijarahnya dilarang. Jika seseorang menyewakan perhiasan, maka ijarahnya tidak sah. Dan sebagian mereka memandang makruhnya ijarahnya baik penggunaannya adalah halal atau dilarang.) selesai.

Perlu diketahui bahwa An-Nasai telah meriwayatkan di Sunan-nya dari Abu Musa bahwa Rasulullah saw. bersabda,

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Emas dan sutra dihalalkan untuk wanita umatku dan diharamkan atas laki-laki dari umatku.”

Atas dasar itu, maka bertaklidlah kepada orang yang Anda merasa tenteram dengan pendapatnya, dan semoga Allah bersamamu. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *