Penulis: Ustaz Yahya Abdurrahman
Muslimah News, SYARAH HADIS —
عنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ يَقُول: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبها, وَسَاقِيَهَا وبائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ وَاكِلَ ثَمَنِهَا
Dari Abdullah bin Umar ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan dan pemakan harganya”
(HR Ahmad no. 5716, Al-Hakim no. 2235, Al-Baihaqi no. 10778 dan 11045 di dalam Sunan al-Kubrâ dan ath-Thabarani no. 753 di dalam Mu’jam ash-Shaghîr).
Imam Abu Dawud juga meriwayatkan hadis ini di dalam As-Sunan hadis nomor 3674 tanpa lafaz, “wa âkila tsamanahâ (pemakan harganya).”
Imam Al-Hakim mengeluarkan hadis ini di dalam Al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn hadis no. 2234 dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda,
أتانِي جِبْرِيلُ فَقَال: مُحَمَّدُ إِنَّ الله لَعَنَ الْخَمْرَ، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَاربها، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وبايِعَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَمُسْقِيَهَا
Jibril pernah mendatangiku dan berkata, “Muhammad, sungguh Allah telah melaknat khamar, pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penjualnya, penuangnya, dan yang meminta dituangkan.” (HR Al-Hakim).
Imam Al-Hakim berkata, “Ini hadis sahih al-isnad.”
Al-Hafizh adz-Dzahabi di dalam At-Talkhîsh berkomentar, “Hadis ini sahih.”
Anas bin Malik ra. berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى الْخَمْرِ عَشَرَة عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَاربها وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَة إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبائِعَهَا وَاكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَه
Rasulullah saw. melaknat sepuluh pihak dalam hal khamar: pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan yang minta dibelikan. (HR At-Tirmidzi).
Sabda Rasul saw., “La’analLâhu al-khamr (Allah melaknat khamar)”, menurut Mulla ‘Ali al-Qari (w. 1014 H) di dalam Mirqâtu al-Mafâtîh Syarhu Misykât al-Mashâbîh, juga Syarfu al-Haqq al-‘Azhim al-Abadi (w. 329 H) di dalam ‘Awn al-Ma’bûd Syarhu Sunan Abî Dâwûd, maknanya adalah Allah melaknat zatnya, yakni zat khamar. Ini karena khmar merupakan induk kejahatan. Penyebutan demikian sebagai hiperbola agar khamar dijauhi.
Lafaz mubtâ’ahâ, yakni pembelinya. ‘آshirahâ, yakni pemerasnya untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Mu’tashirahâ, yakni orang yang meminta diperaskan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Al-Minawi (w. 1031 H) di dalam Faydh al-Qadîr Syarhu al-Jâmi’ ash-Shaghîr mengatakan, “آkila tsamanahâ, yakni penggunanya dengan bentuk apa pun, dan dikhususkan “memakan” karena itu adalah aspek pemanfaatan yang paling dominan.
Hadis ini menyatakan bahwa laknat Allah ditimpakan atas zat khamar dan aspek-aspek yang disebutkan terkait dengan khamar itu, yaitu: pemerasnya, yang minta diperaskan, pembelinya, yang minta dibelikan, penuangnya, yang minta dituangkan, pembawanya, yang minta dibawakan, penjualnya, dan pemakan harganya.
Lafaz la’analLâh merupakan redaksi informatif yang memberi makna larangan, yakni tuntutan untuk meninggalkan khamar dan semua aspeknya. Laknat ditimpakan atas khamar dan segala yang terkait dengan khamar merupakan qariinah yang menunjukkan larangan itu bersifat tegas (jâzim). Oleh karena itu, khamar dan semua aspek itu adalah haram. Hadis tersebut sekaligus juga menunjukkan keharaman segala bentuk pemanfaatan khamar.
Hadis tersebut secara dalâlah al-isyârah juga menunjukkan hukum lain, yakni melalui lafaz ‘âshiraha (pemerasnya). Larangan dari ‘âshiru al-khamr ini menggunakan majaz al-musyabbabiyah, yakni menyebutkan hasilnya, sementara yang dimaksudkan adalah sebabnya. Artinya, disebutkan memeras khamar, sementara yang dimaksudkan adalah memeras anggur untuk membuat khamr. Penggunaan lafaz ‘ashir (pemeras) yang berkonotasi memeras anggur, hal itu dilihat dari sisi menyatakan kondisi al-ghâlib (yang dominan). Artinya, yang dominan kala itu khamar dibuat dari perasan anggur. Namun, yang dilarang dalam hal ini bukan hanya memeras anggur untuk membuat khamar, melainkan juga membuat khamar dari bahan apa pun.
Larangan memeras khamar itu bukan larangan dari perbuatan memeras itu sendiri. Al-‘Ashru (memeras) dan al-i’tishâr (meminta diperaskan) bukanlah haram, Yang diharamkan adalah memeras khamar, yakni membuat khamar. Jadi memeras dan minta diperaskan di sini diharamkan karena pengharaman khamar. Jadi hukum memeras dan diperaskan di sini mengambil hukum apa yang diperas, yakni apa yang dibuat atau diproduksi. Dengan demikian larangan dan keharamannya ditujukan pada shinâ’ah al-khamr (pembuatan atau produksi khamar), yakni pada alat-alat pemerasan atau pembuatan khamar. Alhasil, keharaman industri khamar datang dari keharaman khamar.
Dari hal itu dapat disimpulkan hukum secara umum bahwa jika yang dibuat itu halal, industrinya halal. Sebaliknya, jika yang dibuat atau diproduksi adalah haram, maka industrinya juga haram. Berdasarkan hal itu maka dapat disimpukan kaidah bahwa hukum industri (ash-shinâ’ah) dan pabrik (al-mashna’) itu mengambil hukum dari yang dibuat atau diproduksi (al-mashna’ ya‘khudzu hukma al-mâdah al-latî yuntijuhâ).
Berdasarkan kaidah ini juga, status industri atau pabrik itu dilihat status produksinya. Jika produknya termasuk harta milik individu, industri, atau pabrik itu termasuk dalam kepemilikan individu. Jika apa yang diproduksi itu termasuk milik umum, maka industri atau pabrik itu termasuk milik umum. Misalnya industri eksplorasi migas, pertambangan mineral seperti besi, tembaga, batubara, nikel, dsb.. Sebagaimana harta milik umum tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh—atau dikuasakan kepada—individu atau swasta, maka demikian juga industri yang termasuk milik umum; haram dimiliki atau dikuasai oleh individu atau swasta; dan juga haram dikuasakan kepada individu atau swasta. Wallahualam wa ahkam. [MNews/Rgl]
