[Fikrul Islam] Antara Dakwah yang Parsial serta Dakwah yang Komprehensif dan Seimbang (Bagian 1/2)

[Fikrul Islam] Antara Dakwah yang Parsial serta Dakwah yang Komprehensif dan Seimbang (Bagian 1/2)

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Di antara aktivis dakwah Islam, ada juga yang melontarkan keharusan adanya ide mengenai kekomprehensifan dan keseimbangan dalam aktivitas dakwah pada masa sekarang. Sebaliknya, ada juga pihak yang melontarkan gagasan dakwah yang bersifat parsial dan terkesan “ekstrem”.

Yang dimaksud dengan dakwah yang komprehensif (takamul) adalah dakwah yang tidak membatasi diri hanya pada satu aspek/bidang saja sembari mengesampingkan aspek/bidang lainnya. Sebab, di antara kekhususan metode islami adalah bahwa di dalamnya ada sistem ibadah, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem politik, dan sistem militer.

Sesungguhnya aktivitas dakwah yang pertama pada masa Nabi saw. pun bersifat komprehensif. Ketika itu, Rasulullah saw. mengatur dan memonitor aktivitas dakwah dalam segala bidang. Di bidang pendidikan, beliau berperan sebagai murabbi (pendidik); di bidang pengajaran, beliau berperan sebagai mualim (pengajar); di medan jihad, beliau beperan sebagai panglima perang; dan di bidang strategi, beliau adalah seorang pionir. Aktivitas dakwah Isam jelas harus mengikuti jejak-jejak Rasulullah saw. ini di setiap waktu dan tempat, tidak ada alternatif lain yang boleh diikuti selain mengikuti minhaj Rasulullah ini.

Sebaliknya, ada juga kalangan yang beranggapan bahwa parsialitas dalam dakwah Islam berarti membatasi dakwah pada aspek-aspek yang memang harus dilaksanakan -tidak boleh melampauinya-dan meyakini hal itu saja sembari menolak selainnya. Gagasan parsialitas dakwah ini telah menyebabkan berbilangnya dan tumpang-tindihnya dakwah serta memecah-belah kekuatan yang ada. Padahal, Al-Qur’an telah mengingkari adanya parsialitas dalam dakwah ini dalam kaitannya dengan Bani Israel. Allah Swt. berfirman:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ ٱلْكِتَٰبِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْىٌ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰٓ أَشَدِّ ٱلْعَذَابِ

“Apakah kalian mengimani sebagian al-kitab (Taurat) dan mengingkari sebagian yang Iainnya? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kalian melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat kelak mereka dikembalikan pada siksaan yang sangat berat.” (QS AI-Baqarah: 85)

Kemudian disebutkan bahwa seluruh kekuatan dan tantangan jahiliah mengharuskan adanya dakwah lslam yang komprehensif.

Sementara itu, mengenai keseimbangan (tawazun) dalam dakwah, kelompok aktivis muslim yang berpandangan demikian memberikan ukuran dan standar yang seharusnya pada setiap aspek dakwah yang komprehensif. Apabila tidak, hal ini akan mengakibatkan kerusakan dan ekstremitas. Dalam hal ini, salah satu bentuk keseimbangan adalah Iogika prioritas.

Kesimpulannya, dakwah Islam yang komprehensif harus mengambil Islam secara keseluruhan. Karena itu, jemaah/partai lslam harus mengekspos pemikiran-pemikiran yang umum. Sementara itu, keseimbangan dalam dakwah mengharuskan adanya perhatian pada setiap segi sesuai dengan tolok ukur dan standar yang sesuai dengannyadengannya, tidak boleh berlebihan sehingga mengakibatkan adanya ekstremitas, juga tidak boleh kurang darinya sehingga akan mengakibatkan kerusakan.

Kedua ketentuan ini, komprehensif (takamul) dan keseimbangan (tawazun), adalah dua ketentuan yang menghukumi tabiat segala sesuatu dan segala perbuatan. Keduanya adalah ketentuan yang sering diperhatikan oleh orang muslim maupun nonmuslim. Keberadaan keduanya dirasakan penting dalam kehidupan sehingga masing-masing berusaha merealisasikan keduanya agar diperoleh hasil-hasil yang diharapkan.

Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa kekomprehensifan dan keseimbangan segala sesuatu (dalam hubungannya dengan benda-pen) yang didasarkan pada akal, berbeda dengan perbuatan, karena perbuatan mesti didasarkan pada syariat. Sebab, akal memang dapat memahami realitas segala sesuatu (benda), unsur-unsur yang dikandungnya, maupun perbandingannya. Ini adalah bidang garapan para pakar sains daIam bidang tertentu. Dalam hal ini berlaku hadis Rasulullah saw. berikut,

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.” (HR Muslim)

Para petani, dokter, insinyur, dan mekanik adalah para ahli di bidangnya masing-masing. Merekalah yang biasa mempertimbangkan ketentuan keseimbangan ini dalam pekerjaan mereka.

Ini berbeda dengan amal perbuatan. Penentuan amal perbuatan berasal dari Allah. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang berbunyi demikian,

كل عمل ليس عليه أمرنا فهو رد

“Setiap perbuatan yang tidak kami perintahkan adalah tertolak.” (HR Bukhari dan Muslim) 

Ini juga sesuai dengan kaidah syariat yang berbunyi sebagai berikut,

الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي

“Asal setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat.“

Yang demikian itu karena menghukumi suatu perbuatan dengan hasan dan qabih berada di bawah anggapan manusia terhadap perbuatan ini dan bukan berasal dari perbuatan itu sendiri. Seorang muslim ketika menghukumi perbuatannya sebatas pemikiran-pemikiran yang diyakininya. Seandainya perbuatan itu sesuai dengan perintah dan larangan Allah, maka perbuatan itu hasan, dan apabila tidak, maka perbuatan itu qabih. Di samping itu kaidah syarak menyebutkan,

الحسن ما حسنه الشرع والقبيح ما قبحه الشرع

“Hasan itu adalah apa-apa yang dikatakan oleh syarak hasan dan qabih itu adalah apa-apa yang dikatakan syarak qabih.”

Berdasarkan hal ini, seorang musIim yang ingin merealisasikan takamul dan tawazun dalam segala sesuatu bersandarkan pada peniIaian akalnya seperti manusia yang Iain. Adapun jika dia ingin merealisasikan hal itu dalam perbuatan, maka wajib baginya untuk terikat dengan hukum-hukum syarak. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *