Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 2/2)

Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 2/2)

Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna

Muslimah News, SYARAH HADIS —

Pendapat Lain: Telaah Teori Larangan Intervensi Harga Menurut Yahya bin Umar al-Maliki

Memang hal ini ada khilafiah. Sejumlah ahli fikih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan menekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini. Ibnu Taimiyah termasuk yang menguji pendapat-pendapat ulama mazhab dan menjawab kapan penetapan dilarang dan kapan dibolehkan.

Di antara fokus bahasan kitab Ahkam al-Suq adalah terkait hukum-hukum pasar yang tecermin dalam pembahasan tentang tas’ir (penetapan harga).[13] Berkaitan dengan hal tersebut, Yahya bin Umar berpendapat bahwa al-tas’ir (penetapan harga) tidak boleh dilakukan. Ia berhujah dengan berbagai hadis Nabi Muhammad saw. riwayat Abu Daud.

Jika kita mencermati konteks hadis tersebut, tampak jelas bahwa Yahya bin Umar melarang kebijakan penetapan harga (tas’ir). Jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata-mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami, pemerintah tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga.

Yahya bin Umar menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, kecuali dalam dua hal, yaitu: (1) Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudaratan serta merusak mekanisme pasar; dan (2) Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar.

Dengan menganalisis berbagai pendapat para ulama dan fukaha di atas, penulis lebih menguatkan pendapat ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali (pendapat jumhur) yang mengatakan bahwa kebijakan intervensi (penetapan) harga oleh pemerintah adalah tindakan yang dilarang dalam Islam, kecuali jika terjadi kondisi tertentu yang akan menimbulkan dharar (bahaya), maka penetapan harga oleh pemerintah menjadi suatu keharusan demi menghilangkan aspek yang membahayakan (mudarat) tersebut.

Adapun dalam kondisi normal, penjual dan pembeli diberi kebebasan untuk menentukan harga berdasarkan mekanisme pasar, mekanisme permintaan dan penawaran, dengan prinsip sama-sama ada keridaan di antara kedua belah pihak.

Kebijakan Intervensi Harga Berbeda dengan Intervensi Pasar

Intervensi pasar dibolehkan dalam Islam, bahkan dipraktikkan sendiri oleh Rasulullah. Ketika terjadi hal-hal yang membuat mekanisme pasar terdistorsi, maka kebijakan intervensi diperlukan. Berikut adalah beberapa contoh distorsi pasar dalam Islam yang harus dicegah dan pelakunya diberikan sanksi:

  • Talaqqi rukban, yaitu mencegah masuknya pedagang desa ke kota (entry barrier) karena mengakibatkan pasar tidak kompetitif;
  • Mengurangi timbangan karena barang yang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit;
  • Menyembunyikan barang cacat karena penjual mendapat harga yang baik untuk kualitas yang buruk;
  • Menukar kurma kering dengan kurma basah karena takaran kurma basah ketika kering tidak sama dengan kurma kering yang ditukar;
  • Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang karena setiap kualitas kurma memiliki harga berbeda;
  • Transaksi najasy, yaitu penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik;
  • Ihtikar (menimbun), yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang;
  • Ghaban faa-hisy besar, yaitu menjual di atas harga pasar akibat ketidaktahuan pembeli akan harga pasar.

Bentuk Kezaliman dari Kebijakan Penetapan Harga oleh Pemerintah (Intervensi Harga)

Dalam kebijakan ekonomi konvensional,[14] bentuk kebijakan kontrol harga yang sering digunakan adalah menetapkan harga lebih tinggi dari harga keseimbangan pasar yang disebut floor price (harga dasar). Kebijakan ini juga disebut dengan kebijakan harga minimum atau kebijakan harga terendah. Motif kebijakan ini adalah melindungi produsen dari kerugian akibat harga yang dibentuk oleh pasar yang dianggap rendah oleh pemerintah. Maka, di pasar akan terjadi kelebihan penawaran (excess supply). Masalah utama dari kebijakan harga floor price adalah terjadinya kelebihan penawaran (excess supply).

Penetapan harga minimum akan menimbulkan distorsi dalam pasar dan perekonomian, salah satunya adalah munculnya pasar gelap (black market). Munculnya black market selalu disertai praktik-praktik kotor korupsi dan kolusi pihak-pihak yang berkepentingan.[15]

Selain floor price, kebijakan penetapan harga yang sering dilakukan adalah ceiling price atau penetapan harga maksimum. Bertolak belakang dengan floor price yang menjadikan harga pasar yang dianggap terlalu rendah sebagai dasar untuk penetapan tingkat harga minimum untuk melindungi produsen, maka ceiling price didasarkan pada harga pasar yang dianggap terlalu tinggi oleh pemerintah sehingga harus ditetapkan tingkat harga maksimum untuk melindungi konsumen agar barang yang dijual dapat dijangkau oleh daya belinya.

Maka, di pasar akan terjadi kelebihan permintaan (excess demand). Dengan adanya kebijakan harga maksimum, konsumen mandapat tambahan surplus namun sama seperti kasus floor price kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian kehilangan surplus yang tidak dapat dinikmati oleh keduanya (dead weight loss). Implikasinya, kelebihan permintaan ini akan mendorong timbulnya pasar gelap yang selanjutnya menimbulkan korupsi, kolusi, ketidakteraturan harga barang dan praktik suap menyuap.[16]

Secara umum, penetapan harga baik di bawah atau di atas harga pasar akan menyebabkan distorsi dalam perekonomian apabila penetapan harga tersebut dilakukan pada kondisi genuine factors,[17] artinya alasan untuk intervensi harga bukan pada kondisi dharurat yakni apabila tidak dilakukan penetapan harga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat umum.

Kesimpulan

Pertama, hadis larangan intervensi harga ini otentik karena disandarkan langsung (marfu’) kepada Nabi saw., lengkap memiliki sanad dan matan, serta terdapat dalam kitab mashadir al-ashliyah. Para rawi dari hadis ini juga merupakan para rawi yang tsiqah. Dari teks matannya, diketahui bahwa hadis tersebut diriwayatkan secara lafzhi dan sebagiannya secara ma’nawi. Jika dicermati, di antara matan-matan hadis “larangan intervensi harga” sebagaimana tercantum di atas, di dalamnya tidak terdapat tanaqudh ataupun ta’arudh. Demikian juga hadis ini termasuk hadis marfu’, qauli, dan haqiqi.

Kedua, dari sisi kehujahan hadis, hadis larangan intervensi harga merupakan hadis makbul dengan kategori sahih, karena diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, sanadnya muttashil (liqa’), matannya marfu’ (idhafah pada Nabi), tidak ada illat (penambahan pengurangan, dan penggantian), dan tidak ada kejanggalan (tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis sahih, dan akal sehat).

Berdasarkan kaidah, hadis larangan intervensi harga juga merupakan hadis makbul yang ma’mul bih, karena banyaknya lafaz matan hadis yang sama (baik lafzhi maupun ma’nawi), yang semuanya lafaznya muhkam (lafaz dan maknanya jelas dan tegas).

Ketiga, kandungan hukum hadis ini adalah bahwa kebijakan penetapan harga oleh pemerintah dilarang di dalam Islam. Kandungan mufradat dan maksud lafaz dari hadis ini sangat menarik karena menggunakan uslub kinayah (kiasan). Latar belakang hadis ini berkaitan dengan terjadinya gejolak harga di Madinah. Meskipun jumhur ulama mengatakan haram bagi pemerintah melakukan intervensi harga, tetapi ada sebagian ulama (mazhab Hanafi dan Maliki) yang membolehkan intervensi harga dengan catatan tertentu.

Keempat, penetapan harga oleh pemerintah baik di bawah atau di atas harga pasar akan menyebabkan distorsi dalam perekonomian apabila penetapan harga tersebut dilakukan pada kondisi genuine factors, artinya kebijakan intervensi harga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat umum, seperti akan mendorong timbulnya pasar gelap yang selanjutnya menimbulkan korupsi, kolusi, ketidakteraturan harga barang dan praktik suap-menyuap.

Kelima, larangan penetapan harga dalam hadis tersebut konteksnya adalah larangan pihak ketiga, yakni pemerintah (karena Rasulullah kala itu sebagai penguasa) untuk melakukan intervensi harga pada mekanisme pasar antara permintaan dan penawaran.

Keenam, intervensi harga berbeda dengan intervensi pasar. Intervensi pasar dalam arti upaya pemerintah memastikan agar pasar berjalan normal adalah keharusan. Hal itu dilakukan dengan normalisasi penawaran (supply) dan pemberantasan berbagai bentuk kejahatan di pasar seperti praktik monopoli, penimbunan, kecurangan, dan lain-lain. Kenaikan harga-harga barang yang terjadi hari ini harus ditelaah penyebabnya. Jika ada hal yang membuat pasar terdistorsi, maka pemerintah wajib melakukan normalisasi.

Ketujuh, adapun pada kasus kenaikan bahan bakar minyak (BBM) saat ini, posisi pemerintah bukan sebagai pihak ketiga (di luar dari posisi sebagai penjual/supply dan pembeli/demand), tetapi justru sebagai penjual. Maka, hadis ini tidak dapat diterapkan. Karena justru pemerintahlah (melalui BUMN) yang menetapkan harga jual dengan pertimbangan tertentu. Oleh karena kebijakan pemerintah dari aspek yang mendasar hingga teknis wajib dikoreksi karena terbukti melanggar syariat (dalam hukum kepemilikan, dan lain-lain) dan menghasilkan kebijakan yang memberatkan rakyat. [MNews/Rgl]

[1] Pasar adalah tempat bertemunya permintaan (dari pembeli) dan penawaran (dari penjual).

[2] Abdul Azim Islahi, Economic Concept of Ibn Taimiyah, (Leicester: The Islamic Foundation. 1998), hlm. 97-101.

[3] Distorsi pasar (market distortion) adalah gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ideal. Mekanisme pasar ideal adalah mekanisme pasar yang dibentuk oleh kekuatan permintaan dan penawaran.

[4] Abu Daud, Sunan Abi Daud, (Riyadh: Bayt al-Afkar al-Duwaliyah. tth.), hlm. 311; Ibnu Majah, Sunan Ibn Majah, (tt.: Dar Ihya al-Kutub al-Irbatiy. tth.), hlm. 443; Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif li al-Nasyr wa al-Tauri’. tth. ), cet. ke-1, hlm. 141.

[5] Umar Ibn Ali Ibn al-Mulqan, Al-Badr al-Munir fi Takhrîj al-Ahadis wa al-Atsar al-Waqi’ah fi al-Syahr al-Kabir, (tt: t.pn, t.th), juz 6, hlm. 508.

من حَدِيث أنس رَضي اللهُ عَنهُ «أَن السّعر غلا …» الحَدِيث ، كَمَا ذكره الرَّافِعِيّ رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ وَابْن مَاجَه وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حسن صَحِيح . وَقَالَ الشَّيْخ تَقِيّ الدَّين فِي آخر «الاقتراح» : إِسْنَاده عَلَى شَرط مُسلم . وَرَوَاهُ ابْن حبَان فِي «صَحِيحه» بِلَفْظ عَن أنس «غلا السّعر عَلَى عهد رَسُول الله – صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم – فَقَالُوا : يَا رَسُول الله ، غلا السّعر فسعر لنا سعرًا . فَقَالَ : إِن الله هُوَ الْخَالِق الْقَابِض الباسط الرازق ، وَإِنِّي لأرجو أَن لَا.

[6] Hasyiyah al-Sanadiy ‘ala Ibn Majah, juz 4, hlm. 422., dengan teks sebagai berikut:

(غَلَى السِّعْر (بِالْكَسْرِ الَّذِي يَغْرَمُ عَلَيْهِ الثَّمَن. )فَسَعِّرْ (بِالتَّشْدِيدِ أَيْ عَيِّنْ السِّعْر لَنَا. )هُوَ الْمُسَعِّر (الَّذِي يُرْخِصُ الْأَشْيَاء وَيُغْلِيهَا أَيْ فَمَنْ سَعَّرَ فَقَدْ نَازَعَهُ فِيمَا لَهُ تَعَالَى وَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يُنَازِع. )بِمَظْلِمَةٍ (بِكَسْرِ اللَّام هِيَ مَا تَطْلُبُهُ مِنْ عِنْد الظَّالِم مِمَّا أَخَذَهُ مِنْك.

[7] Al-Mubarakfuriy, Tuhfah al-Ahwadzi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.th), juz 4, hlm. 452.

باب [ 1314 ] قوله (غلا السعر) بكسر السين وهو بالفارسية نرخ أي ارتفع السعر (سعر لنا) أمر من تسعير وهو أن يأمر السلطان أو نوابه أو كل من ولي من أمور المسلمين أمر أهل السوق أن لا يبيعوا أمتعتهم إلا بسعر كذا فيمنع من الزيادة عليه أو النقصان لمصلحة (إن الله هو المسعر) بتشديد العين المكسورة قال في النهاية أي أنه هو الذي يرخص الأشياء ويغليها فلا اعتراض لأحد

ولذلك لا يجوز التسعير انتهى (القابض الباسط) أي مضيق الرزق وغيره على من شاء كيف شاء وموسعه (وليس أحد منكم يطلبني بمظلمة) قال في المجمع مصدر ظلم واسم ما أخذ منك بغير حق وهو بكسر لام وفتحها وقد ينكر الفتح انتهى

وقد استدل بالحديث وما ورد في معناها على تحريم التسعير وأنه مظلمة ووجهه أن الناس مسلطون على أموالهم والتسعير حجر عليهم

والإمام مأمور برعاية مصلحة المسلمين وليس نظره في مصلحة المشتري برخص الثمن أولى من نظره في مصلحة البائع بتوفير الثمن وإذا تقابل الأمران وجب تمكين الفريقين من الاجتهاد لأنفسهم وإلزام صاحب السلعة أن يبيع بما لا يرضى به مناف لقوله تعالى (إلا أن تكون تجارة عن تراض) وإلى هذا ذهب جمهور العلماء وروي عن مالك أنه يجوز للإمام التسعير.

[8] Abdul Muhsin al-Ibad, Syarh Sunan Abi Daud, (t.t: t.pn., t.th), juz 18, hlm 60.9

هذا الحديث مثل الذي قبله، وفيه أن هذا إلى الله عز وجل، فهو الذي يخفض ويرفع ويبسط ويضيق، وهذه من أفعال الله عز وجل يفعل ما يشاء ويحكم ما يريد سبحانه وتعالى، وهو الذي يأتي بالخير ويأتي بالنعم، وإذا شاء أن تقل فكل ذلك يرجع إلى مشيئة الله سبحانه وتعالى. ولو ألزم التجار بسعر معين، فقد تكون السلع دخلت عليهم بأثمان غالية، فإذا ألزم التاجر أن يبيع بأقل مما اشترى فهذا يعني أنه ألزم بالخسارة، وفي ذلك ظلم له. قوله: [ (إن الله هو المسعر القابض الباسط الرزاق) ]. هذه من أفعال الله عز وجل، والقابض الباسط متقابلان، أي: تضييق الرزق وتوسيعه. والمسعر يعني أن الله هو الذي بيده كل شيء، وهو الذي يحصل منه كثرة الرزق بأيدي الناس ولا يحتاجون إلى طلب تسعير، وقد يحصل خلاف ذلك فيحتاج الناس إلى التسعير، لكن التسعير فيه ظلم للناس كما عرفنا، لكن لا يقال: إن من أسماء الله المسعر؛ لأن هذا من أفعال الله عز وجل، فالنبي صلى الله عليه وسلم يخبر عن الله بهذه الأشياء، ولا يقال: إن هذا من أسماء الله. والقابض الباسط متقابلان، قال الله: يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ [الشورى:12]، فكل منهما مرتبط بالآخر. والله هو النافع الضار لكن لا يقال: من أسماء الله النافع الضار، فالله عز وجل يوصف بأنه نافع وضار، أعني: يخبر عنه بأنه نافع ضار، لكن لا يقال: إن من أسمائه النافع الضار. والرزاق جاء في القرآن في قوله تعالى: إن الله هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ. ]الذاريات:58]، وأما الرازق فجاء في هذا الحديث، وهو إخبار عن أفعال الله سبحانه وتعالى …

[9] Yusuf Qardhawi, Bagaimana Memahami hadis Nabi (Jakarta: t.pn, 1993), hlm. 466-467.

[10] Abdul Azim Islahi, Economic Concept of Ibn Taimiyah (Leicester: The Islamic Foundation, 1998), hlm. 111.

[11] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarah Matn al-Kharaqi (Kairo: Thab’ah Maktabah al-Qahirah, 1970), juz 4, hlm. 164; Khathib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi al-Minhaj (Beirut: Thab’ah Dar al-Ma’rifah, tt.), juz 2, hlm. 38.

[12] Abdul Azim Islahi, Economic, hlm. 111.

[13] Yahya bin Umar, Ahkam al-Suq al-Nazhar wa al-Ahkam fi Jami’ Ahwal al-Suq (Tanpa Tempat: Tanpa Penerbit, 2012), 27-85

[14] Istilah “konvensional” menjadi konvensi untuk penyebutan sistem ekonomi selain Islam, khususnya sistem ekonomi kapitalisme yang banyak dipraktikkan oleh negara-negara di dunia.

[15] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islami (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 159.

[16] Adiwarman A. Karim., hlm. 156; Anwar Nasution, Financial Institutions and Policies in Indonesia, (Singapore: ISEAS. 1983), hlm. 67.

[17] Genuine factors adalah faktor-faktor alami yang membentuk pasar dalam suatu perekonomian, yaitu permintaan yang bersifat alami (genuine demand) dan penawaran yang juga bersifat alami (genuine supply).

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *