Penulis: Retno Sukmaningrum
Muslimah News, FOKUS — Rasanya tepat sekali jika sebagian pihak menyebut momen kemerdekaan RI tahun ini sebagai ‘kemenangan para koruptor’. Sebagaimana diberitakan, ratusan narapidana kasus tindak pidana korupsi pada 17/08/2022 lalu mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Beberapa narapidana langsung mendapat remisi umum dua, yakni bebas langsung.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham Thurman Hutapea menyebut ada 421 narapidana kasus korupsi menerima pengurangan masa hukuman penjara. Dari jumlah itu, empat di antaranya langsung bebas.[i]
Indonesia, Surga para Koruptor
Tampaknya benar apabila menyebut Indonesia sebagai “surga para koruptor”. Korupsi sebesar apa pun, ujungnya bebas jua. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan tiap tahun oleh Transparency International, Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor 37 pada skala 0—100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Penanganan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia ditengarai tidak sungguh-sungguh, bahkan sudah sampai titik nadir. Meski ada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi dari waktu ke waktu tampak sengaja ada upaya pelemahan lembaga ini.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikasi. Pertama, adanya revisi UU KPK yang membuat kinerja KPK rumit dan birokratis dalam upaya menindak tindak pidana korupsi.
Kedua, sikap diam Presiden terhadap “penyingkiran” puluhan pegawai KPK yang berdedikasi tinggi dalam pemberantasan korupsi, dengan dalih tidak lolosnya mereka dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketiga, tidak adanya dukungan dari penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Terbukti dari dikabulkannya uji materi PP 99 /2012 oleh Mahkamah Agung. Salah satu dari aturan tersebut berisi tentang pengetatan remisi koruptor.
PP 99/2012 yang pro terhadap pemberantasan korupsi, justru dihapus oleh MA. Ini tampak jelas pada bunyi pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 34A ayat (1) yang menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Ini juga menunjukkan bahwa PP 99/2012 telah mempertimbangkan dengan sangat baik pemaknaan korupsi sebagai extraordinary crime yang membutuhkan cara-cara luar biasa dalam penanganan, salah satunya memperketat pemberian remisi.
Anehnya, pertimbangan MA melakukan penghapusan tersebut karena pertama, dianggap tidak sejalan dengan model pemidanaan restorative justice. Kedua, dipandang diskriminatif karena membedakan perlakuan terhadap para terpidana. Ketiga, mengakibatkan situasi overcrowded di lembaga pemasyarakatan.
Lebih aneh lagi, keputusan hakim di pengadilan bisa dipotong berupa pemberian remisi oleh kepala lapas. Kewibawaan hakim hanya berhenti di putusan ruang sidang, selanjutnya kewenangan diberikan pada kepala lapas. Sungguh benar-benar mencoreng muruah peradilan.
Dengan model pemidanaan semacam ini, bisa dipastikan Indonesia bakal jadi sarang koruptor. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindak perilaku keji yang harus diberantas. Tidak ada pula hukum yang membuat pelaku jera dan yang lain ciut untuk melakukan hal serupa.
Korupsi Marak dalam Sistem Serakah
Maraknya korupsi dalam sistem kapitalisme hari ini adalah sesuatu yang jamak. Tolok ukur perbuatan dalam kapitalisme adalah teraihnya kemanfaatan yang bernilai materi dan meniscayakan lahirnya manusia-manusia serakah. Tidak pernah merasa cukup dengan gaji dan pendapatan yang diperoleh dari jalan yang halal, tetapi selalu mencari celah menumpuk harta dari jalan haram sekalipun.
Keserakahan tersebut sering kali menutup akal sehat, hingga menurunkan derajat seseorang yang semula mulia di mata masyarakat. Semisal, kasus jual beli kursi mahasiswa baru yang dilakukan oleh Rektor Unila beberapa waktu lalu. Sungguh benar-benar mencoreng wajah pendidikan! Seorang guru besar telah melakukan perbuatan hina semacam itu karena mental serakahnya.
Begitu pula, keserakahan tersebut telah membuat keras hati para pemimpin negeri yang korup. Mereka yang seharusnya mengurusi urusan rakyat yang tengah diimpit kemiskinan, masih tega untuk menilap dana untuk rakyat. Tengoklah kasus sengkarut dana bansos pandemi Covid-19 yang diduga ditilap oleh Menteri Sosial sendiri. Sungguh di luar nalar dan matinya hati.
Di sisi yang lain, mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi menjadi alasan untuk mengembalikan harta yang digunakan dalam pertarungan menuju kursi kekuasaan agar balik modal.
Tidak heran jika pejabat publik dan aparat hukum sekalipun saling bahu-membahu menilap uang rakyat di setiap kebijakan yang dibuat. Aksi korupsi bukan lagi perorangan, tetapi dilakukan dalam skala jemaah. Yang lebih miris lagi, mantan koruptor masih berani “nyaleg” lagi. Entah urat malunya dihempas ke mana.
Pandangan Islam terhadap Korupsi
Dalam fikih Islam, memang tidak ada istilah khusus untuk korupsi. Modus korupsi bisa berupa penggelapan atau penyelewengan uang negara dan dapat dikategorikan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Masuk dalam kategori korupsi adalah suap-menyuap, atau diistilahkan dengan risywah (rasuah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Syakshiyyah Islamiyyah jilid 2 menyampaikan bahwa setiap orang yang memiliki otoritas memenuhi kepentingan masyarakat, maka harta yang diambilnya untuk menjalankan tugas tersebut adalah suap, bukan upah. Modus lainnya yang sering disebut project fee juga terkategori hadiah atau hibah yang tidak sah.
Semua modus korupsi tersebut adalah harta yang hukumnya haram dalam Islam karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai syariat (ghairu al-masyru’). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 117—119).
Sungguh Allah Taala melarang keras memakan harta dengan cara yang batil tersebut.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)
Demikian pula, Rasulullah saw. melaknat perilaku yang demikian. Dari sahabat Abu Hurairah ra., beliau mengatakan, “Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepada seseorang. Dalam hukum syarak, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) sebab definisi mencuri adalah ‘mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar)’. Sedangkan khianat bukanlah tindakan seseorang mengambil harta orang lain, melainkan tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu. (Abdurrahman la-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).
Sanksi (uqubat) untuk khaa’in bukanlah hukum potong tangan bagi pencuri (qath’ul yad) sebagaimana diamanatkan dalam QS Al-Maidah: 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78—89).
Formula Islam Mencegah Korupsi
Islam mempunyai formula mencegah terjadinya korupsi. Pertama, membangun ketakwaan individu dan masuk dalam tanggung jawab negara untuk melakukan pembinaannya. Kedua, pemberian gaji dan fasilitas yang layak bagai pejabat publik oleh negara dan secara berkala negara menghitung kekayaan mereka. Ketiga, membangun budaya antisuap yang tecermin pula dalam diri para pemimpin. Keempat, penegakan hukum yang tegas bagi koruptor.
Semuanya itu tecermin dalam kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabat. Salah satu gambaran adalah saat Rasulullah menugaskan Muadz bin Jabal ke Yaman. Saat Muadz sudah bertugas, Rasulullah memanggilnya kembali ke Madinah dalam rangka memberikan nasihat dan peringatan kepadanya.
Berikut nasihat Rasulullah, “Tahukah engkau mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang ia khianati itu. Oleh karena inilah aku memanggilmu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu.”
Tampak di sini Rasulullah menanamkan keimanan dan ketakwaan bagi pejabat yang beliau angkat, di samping beliau memang memilih Muadz karena kecakapannya. Rasulullah melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap para pejabatnya dalam melaksanakan tugasnya.
Di sisi lain, bersikap sederhana dalam kehidupan menjadi sebuah pemandangan yang biasa dilihat oleh masyarakat akan keseharian para pejabat negara. Mereka tidak terbebani harta dan tidak takut ditinggalkan harta dunia. Mereka pun merasa tenang dan aman saat berlaku amanah dengan harta rakyat.
Di mana bisa kita jumpai seorang pemimpin negara yang bisa tidur nyaman di bawah pohon kurma pada siang hari terik sebagaimana Umar bin Khaththab? Saat Umar amanah terhadap harta umat, Umar pun tidak merasa waswas umat akan mencelakainya. Hingga pada saat hari terik, sang Khalifah bisa tidur nyenyak di bawah pohon kurma meski tanpa penjaga sekalipun.
Satu lagi gambaran betapa amanahnya Khalifah Umar ra. adalah saat ia mengejar unta zakat yang lepas. Beliau ditegur oleh Imam Ali ra., lalu Umar pun menjawab, “Jangan engkau mencelaku, wahai Abul Hasan. Demi Tuhan yang telah mengutus Muhammad saw. dengan kenabian, andaikan ada anak domba (zakat) hilang di tepi Sungai Efrat, pasti Umar akan dihukum karena hal tersebut pada hari kiamat sebab tiada kehormatan bagi seorang penguasa yang menghilangkan (hak) kaum muslim.”
Masyaallah! Sungguh, sosok pemimpin dan negarawan seperti inilah yang mengantarkan keberkahan kehidupan. Sayangnya, sosok yang demikian tidak bakal lahir dari sistem kapitalisme serakah seperti hari ini.
Pemimpin mulia, pejabat mulia, masyarakat mulia, hanya akan lahir dari sistem yang mulia pula, yakni sistem Islam yang hari ini tengah kita upayakan kembali dalam kancah kehidupan. Insyaallah, akan tiba pada masanya. [MNews/Gz]
[i]https://news.detik.com/berita/d-6239472/ratusan-napi-korupsi-terima-remisi-ada-yang-langsung-bebas
