Tuduhan Intoleransi, Upaya Menjauhkan Umat Islam dari Ajarannya

Tuduhan Intoleransi, Upaya Menjauhkan Umat Islam dari Ajarannya

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS — Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ada dugaan sejumlah aksi intoleran di 10 sekolah negeri di Ibu Kota. Berdasarkan catatan Fraksi PDIP, aksi intoleran itu berupa larangan memilih Ketua OSIS nonmuslim hingga pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah (Kompas, 11/08/2022).

Sebelumnya, media massa juga ramai dengan isu intoleransi akibat seorang siswi di SMA 1 Banguntapan, Bantul, DIY, dipaksa guru untuk berkerudung. Isu ini diperbesar sampai pada kekhawatiran munculnya diskriminasi dan radikalisme dalam kasus tersebut (Sindonews, 05/08/2022).

Terakhir, kasus di Unhas, ketika seorang mahasiswa-baru diusir dari ruangan oleh seorang dosen karena mengaku nonbiner (gender netral). Kejadian ini lantas mengundang protes beberapa kalangan yang menganggap dosen bersangkutan intoleran terhadap gender yang dipilih mahasiswanya (BBC Indonesia, 25/08/2022).

Munculnya kasus-kasus yang dianggap sebagai bentuk intoleransi ini membuat masyarakat (terutama umat Islam) terbelah dua. Sebagian mendukung upaya menjalankan hukum Islam yang dilakukan institusi-institusi terkait, sebagaimana dilakukan Persaudaraan Mak-Mak Indonesia (PMMI) DIY yang membela para guru SMA 1 Banguntapan (JPNN, 12/08/2022). Sebagian lagi menentang, bahkan mengutuk keras kejadian tersebut, sebagaimana sikap Setara Institute (Tribunnews, 31/07/2022).

Perbedaan sikap umat ini muncul karena ada perbedaan pemahaman tentang toleransi dan intoleransi. Perbedaan ini lantas melahirkan perbedaan persepsi sehingga memang perlu ada penyamaan pemahaman secara benar tentang batasan keduanya.

Batasan Toleransi dalam Islam

Kata toleransi berasal dari bahasa Inggris, tolerance. Dalam bahasa Arab, toleransi disepadankan dengan kata at-tasâmuh atau at-tasâhul. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), toleransi didefinisikan sebagai ‘sifat atau sikap toleran’. 

Toleran adalah bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. (Departemen Pendidikan Nasional. KBBI Pusat Bahasa. Hlm. 1477—1478. Edisi IV. 2008. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta).

Sejak masa Nabi saw. dan khulafaurasyidin, Islam tidak pernah bermasalah dengan pluralitas dan toleransi. Dalam lintasan sejarahnya yang panjang, kaum muslim telah membuktikan keunggulan syariat Islam dalam menyelesaikan problem keragaman dan perbedaan, serta problem ikutannya. 

Dalam praktiknya, kaum muslim tidak memaksa orang kafir masuk Islam (QS 2: 256). Orang kafir dibiarkan menjalankan peribadahan sesuai agama dan keyakinan mereka. Kaum muslim juga dilarang mencela sembahan agama lain tanpa dasar ilmu (QS 6: 108).

Islam memerintahkan kaum muslim berdiskusi dengan orang-orang kafir dengan cara makruf (QS 29: 46). Kaum muslim juga diperintahkan memenuhi hak-hak orang kafir dalam batas-batas yang telah ditetapkan Islam. Dalam kitab-kitab fikih, dijelaskan tentang kedudukan, hak-hak, dan perlakuan terhadap orang-orang kafir yang hidup di dalam Negara Khilafah.

Oleh karenanya, dalam praktiknya, kaum muslim tidak pernah memiliki “problem toleransi”. Mereka sudah terbiasa hidup dalam kemajemukan. Mereka memiliki tradisi toleransi yang tinggi. Mereka biasa memperlakukan orang-orang yang berbeda keyakinan dan agama dengan santun, adil, dan manusiawi.

Islam menerapkan batasan-batasan toleransi dalam kehidupan sebagai berikut:

—Pertama, seorang muslim wajib meyakini Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sedangkan selain Islam adalah salah (kufur). Tidak ada toleransi, kompromi, ataupun pengakuan atas klaim kebenaran agama selain Islam. 

Allah Swt. berfirman,

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥

“Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Ali Imran [3]: 85)

—Kedua, seorang muslim wajib meyakini syariat Islam sebagai hukum terbaik. Hukum syarak tidak pernah berubah dengan berubahnya zaman. Haramnya homoseksual, bertahkim dengan hukum buatan manusia, memilih pemimpin kafir, wajibnya berjilbab, menutup aurat, dan seterusnya, statusnya tidak pernah berubah. Tidak ada tasamuh (toleransi) dalam masalah seperti ini.

Seorang muslim wajib menerapkan syariat Islam, baik orang kafir setuju atau tidak. Allah Swt. berfirman,

فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُۖ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ لِكُلّٖ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةٗ وَمِنۡهَاجٗاۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةٗ وَٰحِدَةٗ وَلَٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِي مَآ ءَاتَىٰكُمۡۖ فَٱسۡتَبِقُواْ ٱلۡخَيۡرَٰتِۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ ٤٨ وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَٱحۡذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَنۢ بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ ٤٩

“Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS Al-Maidah [5]: 48—49)

—Ketiga, dalam urusan ibadah, pernikahan, makanan, minuman, dan pakaian, orang kafir dibiarkan melakukan semua itu sesuai agama mereka. Mereka tidak dipaksa meninggalkan peribadahan, tata cara pernikahan, dan urusan-urusan privat mereka. Saat menaklukkan Mesir, para sahabat menyaksikan dan membiarkan kaum kafir minum khamar dan beribadah menurut agama mereka.

Hanya saja, seorang muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir dengan alasan toleransi. Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,

وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Ahmad)

Dari ‘Atha’ bin Dinar bahwa Umar ra. pernah berkata, “Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh, murka Allah Swt. turun kepada mereka pada hari itu.” (HR Al-Baihaqi)

Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum muslim haram merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga haram memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” (Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm, hlm. 201)

Adapun dalam muamalah, seorang muslim boleh bermuamalah dengan orang kafir asalkan sejalan dengan syariat Islam. Seorang muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, atau melakukan interaksi sosial positif dengan orang kafir.

Selain itu, Islam menjelaskan hukum dan norma yang mengatur perbedaan pendapat di kalangan kaum muslim, mana yang bisa ditoleransi dan mana yang tidak. Juga mengenai cara menyikapi saudara muslim lain yang berbeda pandangan dan pendapat dengan dirinya.

Perbedaan pendapat kaum muslim dalam ranah ijtihad sudah terjadi sejak era para sahabat. Namun demikian, perbedaan (ikhtilaf) itu tidak menjadikan mereka berpecah belah. Mereka tetap bersatu dan menghormati saudara muslim yang berbeda pendapat dengan dirinya.

Dengan demikian, memerintahkan seorang muslimah untuk berjilbab tidaklah termasuk intoleransi. Membuat aturan murid mengenakan rok atau celana panjang untuk menutup auratnya, juga bukan intoleransi. 

Begitu pula, menolak identitas gender nonbiner, bukanlah intoleransi. Ini karena semua perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan Islam sehingga sudah selayaknya dilarang dan bukan justru dibiarkan dan ditoleransi.

Barat Merusak Pemahaman Toleransi

Rusaknya pemahaman toleransi—sehingga salah kaprah menoleransi perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam—adalah akibat masuknya pemahaman toleransi ala Barat. Ide ini lahir dalam agama Nasrani akibat perang agama antara Kristen Katolik dan Protestan di Eropa yang memakan korban ribuan orang.

Pada perkembangan selanjutnya, kata toleransi digunakan dalam agenda “perang opini” oleh negara kafir imperialis. Tujuannya untuk meneguhkan paham demokrasi sekuler liberal dan menyerang ajaran dan simbol Islam. 

Sebagai contoh, seorang muslim yang menyebut “kafir” terhadap pemeluk agama selain Islam, juga penganut paham kufur seperti sosialisme komunisme, dianggap intoleran. Pada saat praktik eljibiti disebut sebagai perilaku bejat, amoral, dan menyimpang dari Islam, penyebutan ini dianggap intoleran. Sebaliknya, mengakui kebenaran agama selain Islam, melegalkan praktik eljibiti, malah disebut sebagai wujud toleransi.

Demikianlah, kata toleransi dipakai secara semena-mena untuk menyerang ajaran dan simbol Islam, serta meneguhkan sistem demokrasi sekuler ala Barat. Bahkan, Barat sebetulnya bersikap inkonsistensi terhadap makna toleransi yang mereka bangun.

Jika mereka konsisten, semestinya umat Islam yang melaksanakan ajaran Islam juga harus mereka hormati. Faktanya, muslimah yang berkerudung mereka sebut sebagai intoleransi. Ketika kemudian banyak instansi yang justru latah mengikuti alur pemikiran Barat dengan melarang karyawan perempuannya berkerudung dan berhijab, ini tidak disebut intoleran.

Lebih ironis, saat Barat mencederai makna toleransi, justru tidak dianggap intoleran. Semisal lomba kartun Rasulullah saw. yang telah menyakiti hati umat Islam seluruh dunia, tidak dianggap sebagai intoleransi, bahkan dianggap bagian dari kebebasan berekspresi. Peristiwa pembakaran masjid juga tidak dianggap sebagai intoleransi. Namun, saat umat Islam menolak pembangunan gereja di tengah pemukiman Islam, mereka mendapat cap intoleran.

Tanpa disadari, atas nama toleransi, umat Islam banyak yang terjebak pada racun akidah ini dengan mencampuradukkan kebatilan dan kebenaran. Mengambil kebenaran dikatakan intoleran dan menerima kemaksiatan dianggap toleran.

Khatimah

Mencermati fakta pemutarbalikan makna toleransi dan intoleransi, kita bisa melihat ada ide yang diaruskan bersamaan dengan pengarusan moderasi beragama yang makin masif, yakni ide penerimaan atas semua perbedaan, khususnya perbedaan yang menyelisihi syariat Islam. 

Umat seolah sedang digiring ke dalam pemahaman bahwa perbedaan adalah bagian dari pluralitas yang perlu ditoleransi keberadaannya, tanpa melihat lagi esensi perbedaan tersebut.

Perbedaan yang memang muncul dari perbedaan pendapat atas dalil memang layak kita terima. Namun, jika lantas semua perbedaan ini digeneralisasi, baik benar ataupun salah, baik berdalil dengan dalil islami ataupun tanpa dalil sama sekali, semua harus ditoleransi, ini sama artinya dengan mengaburkan umat dari agamanya dan menjauhkan mereka dari kebenaran agamanya.

Oleh karenanya, umat Islam semestinya membuka mata terhadap generalisasi toleransi ini, sebagaimana mereka harus membuka mata terhadap berbagai upaya penyesatan lainnya. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *