[Resensi Buku Pembebasan Islam] Pembebasan Islam, Bagian dari Seruan Dakwah

[Resensi Buku Pembebasan Islam] Pembebasan Islam, Bagian dari Seruan Dakwah

Peresensi: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Judul buku: Pembebasan Islam

Penulis: Abdul Aziz as-Shinnawiy

Penerbit: Pustaka Thariqul Izzah (PTI)

Cover: Soft cover

Isi: 244 halaman

Berat: 240 gram

Ukuran: 13,4 m x 20,5 cm

Muslimah News, RESENSI BUKU — Buku ini memaparkan sejarah sejumlah futuhat (pembebasan) Islam, di antaranya pembebasan kota Makkah (fatah Makkah), Persia, Syam, Mesir dan Afrika Utara, Andalusia, Konstantinopel hingga Siprus. Buku ini juga menegaskan makna istilah ‘fataha/futuhat’, yakni pembebasan (bukan penaklukan) berbagai negeri oleh kaum muslim dari cengkeraman bangsa-bangsa kafir.

Dalam konteks militer, istilah ‘fataha’ terkait dengan aksi kaum muslim dalam menyebarkan hukum-hukum Islam ke negeri asing tanpa adanya kekerasan terhadap penduduk asli negeri tersebut untuk masuk Islam. Sebaliknya, jika ada kekuatan selain Islam yang menaklukkan suatu negeri, kekuatan itu tidak pernah membebaskan negeri tersebut. Oleh sebab itu, di dalam bahasa Arab terdapat istilah lain untuk aksi penaklukan yang demikian itu.

Seluruh pembebasan Islam dilandasi tujuan yang satu, yakni menyebarluaskan risalah Islam, mengajak umat manusia untuk memeluk Islam, membebaskan manusia dari penyembahan terhadap sesama manusia menuju penyembahan terhadap Allah Taala, serta mengentaskan manusia dari kesesatan menuju cahaya dan petunjuk.

Semua aktivitas futuhat diawali dengan seruan dakwah. Jika penguasa kafir menghalangi secara fisik, jihad fisabilillah adalah langkah yang selanjutnya ditempuh. Jihad adalah aktivitas kaum muslim untuk menghancurkan dinding pembatas yang menghalangi sampainya dakwah Islam kepada masyarakat dan umat manusia di negeri kufur.

Ciri yang menonjol dari dakwah Islam yang dijalankan oleh negara Islam (Khilafah) sepanjang sejarahnya adalah diawali dengan menyeru para penguasa kafir untuk memeluk Islam. Jika seruan ini ditolak, diberikan alternatif berikutnya yakni kesediaan penggabungan wilayahnya menjadi wilayah Islam dan para penguasa kafir itu menjadi kafir zimi (orang kafir warga Khilafah yang dilindungi harta dan darahnya). Namun, jika alternatif ini juga ditolak, barulah jihad fisabilillah ditunaikan dalam rangka menghancurkan hambatan yang menghalangi tersampaikannya dakwah Islam kepada masyarakat sipil.

Jihad adalah puncak keagungan Islam. Jihad adalah perang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat Allah. Jihad adalah metode mendasar yang telah ditetapkan Islam untuk mengemban dakwah Islam ke luar negeri. Hubungan luar negeri Khilafah dengan negara-negara lain didasarkan pada prinsip mengemban dakwah Islam. Aktivitas mengemban dakwah Islam ke luar negeri ini adalah aktivitas pokok Khilafah setelah penerapan hukum-hukum Islam di dalam negeri.

Atas dasar semua ini, hendaklah kita tidak henti memohon kepada Allah Taala, semoga Dia segera menolong kita, melimpahkan karunia-Nya kepada kita, dan memuliakan kita dengan kemuliaan dan keagungan-Nya. Semoga dengan rahmat-Nya, umat ini kembali menjadi umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia.

Semoga dengan rahmat-Nya itu pula Khilafah segera tegak kembali, menjadi negara adidaya di dunia yang menyebarkan kebaikan di segala penjurunya dan menebarkan keadilan di segala sisinya. Pada hari itulah kaum mukmin akan bergembira karena pertolongan Allah, dan dengan itu semua Allah akan mengobati dada-dada kaum mukmin atas kerinduan mereka selama ini akan tegaknya syariat kafah dalam bingkai Khilafah.

Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *