Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, KELUARGA – Islam menyatakan bahwa akad pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan (ikatan yang kuat atau perjanjian yang agung), sebagaimana Allah sampaikan dalam QS An-Nisa: 21. Hal ini mendorong setiap pasangan untuk berupaya menjaga keutuhan rumah tangganya semaksimal mungkin. Ini karena akad ini disaksikan pula oleh keluarga, karib kerabat, bahkan yang utama dilakukan di hadapan Allah Swt. yang kelak akan meminta pertanggungjawaban atas hal ini.
Memang tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pernikahan sebagai sebuah perjanjian, sebagaimana perjanjian pada umumnya, maka ia bisa dipertahankan, dikoreksi, sampai pada batas dibatalkan. Namun harus diingat bahwa pernikahan dalam Islam bukan sembarang perjanjian, tetapi “perjanjian agung”, perjanjian yang dalam bahasa Al-Qur’an disejajarkan dengan mitsaqan ghalizhan antara Allah dengan para Rasul berpredikat Ululazmi, yaitu nabi Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa (QS. Al-Ahzab: 7) dan mitsaqan ghalizhan antara Allah dengan Bani Israil yang kalau dalam Al-Quran diceritakan bahwa dalam melakukan perjanjian ini sampai-sampai Allah angkat Gunung Thursina di atas kepala Bani Israil (QS An-Nisa: 154).
Dengan menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan, artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dimain-mainkan. Memperkuat firman-Nya, Rasul bahkan sampai bersabda bahwa perbuatan yang dibolehkan, tetapi paling dibenci Allah adalah perceraian. Rasulullah bersabda, “Perkara halal yang sangat dibenci Allah ialah talak (cerai).”
Sabda lainnya, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, halaman 79, jilid 2).
“Singgasana raja itu kita ketahui betapa kukuhnya. Terlebih singgasana Allah, kukuhnya tidak dapat terbayangkan. Jika terjadi perceraian, maka singgasana Allah yang demikian hebat kukuhnya itu bergetar.”
Berdasarkan pada dalil-dalil ini, maka dalam Islam, seseorang yang sudah terikat dalam sebuah pernikahan tidak boleh menjadikan pernikahan seperti “barang mainan”, yang seenaknya bisa dilempar, dibuang, dipecahkan, atau bahkan dirusak. Ia harus berusaha menjaga pernikahannya dengan baik.
Pernikahan Adalah Mitsaqan Ghalizhan, Penjelasan Tafsir
Allah tidak menyebut pernikahan sebagai akad (‘aqdan), tetapi sebagai perjanjian atau mitsaq yang disifatkan sebagai perjanjian yang sangat kuat (Mitsaqan ghalizhan). Penggunaan kata tersebut tidak pernah dipakai dalam bentuk kegiatan apa pun selain pernikahan. Hal ini menunjukan bahwa ikatan pernikahan memiliki posisi yang istimewa. Dalil yang menyebutkan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang sangat kuat ada pada QS An-Nisa: 21,
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.”
Imam Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id ibnu Jubair, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) adalah akad pernikahan. Selanjutnya, Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa maksud dari mitsaqan ghalizhan adalah memegang dengan cara yang patut atau melepaskan dengan cara yang baik.
Sedangkan Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Syuyuti dalam Tafsir Jalalain, bahwa mitsaq sebagai bentuk taukid, artinya penekanan atau penegasan dari sebuah janji. Janji adalah komitmen, lebih dari sekadar janji. Sedangkan lafaz ghalizha berasal dari kata ghilzh yang artinya kuat, berat, tegas, kukuh.
Imam Ibnu Katsir dalam menafsirkan lafaz mitsaqan ghalizhan dengan mengutip hadis sahih dari Jabir dalam kitab Sahih Muslim yang menyatakan bahwa ketika seorang laki-laki mengambil perempuan dari orang tuanya dengan maksud dinikahi, berarti laki-laki tersebut telah melakukan perjanjian atas nama Allah sebagaimana ia telah menghalalkan melalui kalimat Allah.
Lafaz Mitsaqan ghalizhan juga diartikan Sayyid Qutub dalam kitabnya Fii Zhilaalil Qur’an, bahwa mitsaqan ghalizhan merupakan perjanjian akad nikah, dengan nama Allah. Ini adalah perjanjian yang kuat yang tidak akan direndahkan, dengan begitu pasangan (suami dan istri) hendaknya menghormati perjanjian yang kuat ini.
Lafaz akad yang diucapkan oleh laki-laki ketika menikahi perempuan disebut sebagai mitsaqan ghalizhan sebagai perjanjian yang sangat kuat, maka tidak boleh sembarangan. Dengan begitu, ada tanggung jawab serta konsekuensi di dalamnya. Pihak suami harus sadar ketika mengucapkan janji pernikahan tersebut.
Lebih lanjut Sayyid Qutub menjelaskan makna mitsaqan ghalizhan dari sisi konteks ialah mahar atau mas kawin, disebabkan sebagai mahar atau mas kawin karena pernikahan itu tidak mungkin ditiadakannya hubungan intim, maka mengharuskan adanya mahar.
Apa Konsekuensinya?
Perjanjian adalah ikatan perkataan yang mengikat di antara dua orang. Seorang muslim memiliki sebuah perjanjian yang sangat kukuh dalam Islam. Sebagai konsekuensi dari perjanjian tersebut, perjanjian ini hanya dikenakan kepada tiga ikatan kuat pada tiga kejadian paling bersejarah dalam kehidupan manusia, salah satunya adalah berkaitan dengan pernikahan.
Perjanjian kukuh seorang laki-laki muslim dengan seorang perempuan muslimah dalam sebuah pernikahan, yaitu perjanjian antara suami istri, memiliki konsekuensi yang sangat tegas. Bahwasanya suami dan istri terikat satu sama lain dengan setiap hak dan kewajiban. Perjanjian ini setara dengan perjanjian antara Allah dengan Nabi dan perjanjian Allah dengan umat-Nya. Padahal, perjanjian ini hanya di antara dua manusia, namun disetarakan dengan perjanjian antara Allah dengan makhluk-Nya.
Pada dasarnya perjanjian suami istri adalah perjanjian dua manusia di hadapan Allah. Jika kita telah berjanji apakah pantas kita ingkari? Apalagi ini adalah perjanjian kita dengan Allah yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur. Sungguh tidak pantas jika ingkar kepada perjanjian yang amat kukuh. Dalam proses pelaksanaan perjanjian, akan banyak sekali ujian melanda kita. Hal ini karena setan tidak mau kita menepati janji dengan Allah.
Setan memiliki penghargaan yang sangat tinggi jika mampu membuat sepasang suami istri berpisah, karena otomatis kedua manusia itu telah ingkar pada perjanjian yang sangat kukuh dan merupakan perjanjian yang setara dengan perjanjian antara Allah dengan para nabi. Itulah sebabnya kita sebagai umat-Nya harus berusaha keras menjaga dan merawat perjanjian agung ini dengan baik dan selalu meminta pertolongan kepada Allah agar terjaga diri dari gangguan setan.
Bagaimana Merawat Perjanjian Agung Ini?
Motivasi awal yang benar merupakan fondasi untuk membangun kehidupan rumah tangga yang kukuh sehingga pasangan suami istri bisa merawat perjanjian yang agung ini. Dalam hal ini, Islam menetapkan bahwa motivasi seseorang melangsungkan kehidupan suami istri adalah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah Swt..
Kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan antara seorang suami dan istrinya. Suami menjadi sahabat bagi istrinya dan istri menjadi sahabat bagi suaminya secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Allah telah menjadikan pernikahan sebagai tempat ketenangan bagi pasangan suami istri, sebagaimana firman-Nya,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah diciptakan-Nya untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri—supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya—dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum: 21)
Lalu, bagaimana kita dapat merawat ikatan atau perjanjian agung antara suami dan istri, tentu saja kita harus memperhatikan apa yang menjadi pijakan dasar bagi bangunan rumah tangga kita. Setidaknya ada tujuh hal:
Pertama, fondasi dari pernikahan tersebut adalah akidah Islam, bukan manfaat ataupun kepentingan. Dengan menjadikan Islam sebagai landasan, maka segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga tersebut dikembalikan pada Islam semata.
Kedua, adanya visi dan misi yang sama antara suami istri tentang hakikat dan tujuan hidup dan berkeluarga dalam Islam.
Ketiga, memahami dengan benar fungsi dan kedudukan masing-masing dalam keluarga dan berupaya semaksimal mungkin menjalankannya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Keempat, menjadikan Islam dan syariatnya sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Halal/haram dijadikan landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu.
Kelima, menumbuhsuburkan amar makruf nahi mungkar di antara pasangan suami istri dan juga dengan sesama anggota keluarga sehingga seluruh anggota keluarga senantiasa berjalan pada rel Islam.
Keenam, menghiasi rumah dengan membiasakan melakukan amalan-amalan sunah, seperti membaca Al-Qur’an al-Karim, bersedekah, mengerjakan shalat sunsh, berpuasa sunah dan sebagainya.
Ketujuh, senantiasa memanjatkan doa kepada Allah dan bersabar dalam situasi apa pun. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa doa adalah salah satu jalan komunikasi antara seorang hamba dengan Allah. Doa merupakan jalan untuk meminta pertolongan langsung kepada Allah Swt..
Khatimah
Demikianlah Islam telah mengajarkan kita bahwa pernikahan merupakan ikatan atau perjanjian yang agung antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dalam prosesi akadnya diserahkan kepada wali. Oleh karena itu, sudah seharusnya pasangan suami istri dituntut untuk bertanggung jawab dalam menjalani kehidupan pernikahan dengan menjalankan kewajibannya dan menunaikan hak-hak pasangan, serta yang telah ditetapkan Allah Swt. untuknya. Berusaha menjalankan kehidupan pernikahan dan merawatnya sebagaimana tuntunan Islam sehingga ikatan agung ini selalu berada dalam keberkahan. Aamiin. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]
Foto sampul: iStock
