[Syarah Hadis] Mudarabah Termasuk Sebab Kepemilikan

[Syarah Hadis] Mudarabah Termasuk Sebab Kepemilikan

Penulis: Ustaz Yahya Abdurrahman

Muslimah News, SYARAH HADIS —

عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   يَقُولُ الله عَزَّ وَجَلَّ : أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ,  فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Aku adalah Pihak Ketiga dari dua orang yang ber-syirkah selama yang satu tidak mengkhianati temannya. Jika dia berkhianat, Aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Dawud [w. 275 H], Ad-Daraquthni [w. 385 H], Al-Hakim [w. 405 H], dan Al-Baihaqi [w. 458 H]).

Imam al-Hakim (w. 405 H) di dalam Al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn, setelah meriwayatkan hadis ini, berkomentar, “Ini adalah hadis yang sanadnya sahih meski al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya.”

Imam Adz-Dzahabi (w. 748 H) di dalam At-Talkhîsh, juga berkomentar, “Riwayat tersebut sahih.” Menurut Ibnu al-Qaththan, hadis ini punya ‘illat, Sa’id bin Hayyan, salah seorang perawinya, majhûl, tidak diketahui keadaannya dan tidak diketahui orang yang meriwayatkan dari dia, selain Abu Hayyan, putranya.

Namun, menurut al-hafizh Ibnu Hajar al-‘Ashqalani, Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam Ats-Tsiqât dan selain Abu Hayyan putranya, Al-Harits bin Yazid juga meriwayatkan darinya. Demikian disebutkan di dalam Mirqâtu ash-Shu’ûd.

Abu Thayyib mengatakan, nama Abu Hayyan adalah Yahya bin Sa’id bin Hayyan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan di dalam At-Taqrîb bahwa ia tsiqah, ahli ibadah, bapaknya adalah Sa’id bin Hayyan at-Taymi, di-tsiqah-kan oleh al-‘Ijliy.

Dari situ, sosok Sa’id bin Hayyan tidaklah majhûl. Sebaliknya, ia ma’rûf. Jadi, hadis ini layak dijadikan hujah.

Menurut Al-Manawi (w. 1405 H) di dalam Faydh al-Qadîr, makna Allah menjadi tsâlitsu asy-syarîkayn adalah dengan memberi bantuan dan mewujudkan keberkahan dan pertumbuhan.

Menurut Mula al-Qari (w. 1014 H) di dalam Mirqâtu al-Mafâtîh dan Syaraful Haq al-‘Azhim al-Abadi (w. 1329) di dalam ‘Awn al-Ma’bûd, maknanya Allah menyertai keduanya dengan penjagaan, keberkahan rezeki, dan kebaikan dalam muamalahnya.

Adapun frasa “Allah keluar dari keduanya ketika yang satu mengkhianati yang lain” bermakna bahwa Dia mencabut keberkahan dari harta keduanya. Menurut Ath-Thayyibi, di dalam hadis ini ada anjuran syirkah dan bahwa di dalam syirkah ada keberkahan, dengan syarat, masing-masing amanah.

Di antara jenis syirkah itu adalah al-mudhârabah atau al-qirâdh. Abu ‘Umar Ibnu Abd al-Barr (w. 463 H) di dalam Al-Istidzkâr menjelaskan, al-mudhârabah istilah ulama Irak, sementara al-qirâdh istilah ulama Hijaz.

Al-Mudhârabah atau al-qirâdh merupakan syirkah badan dengan harta, yakni syirkah antara al-mudhârib atau al-‘âmil (pengelola) dengan rabbu al-mâl atau shâhib al-mâl (pemodal), dan laba dibagi di antara mereka sesuai porsi yang mereka sepakati.

Syirkah jelas dinyatakan kebolehannya oleh nas-nas syariat, termasuk dalam hadis di atas. Al-Mudhârabah juga termasuk dalam kebolehan yang dinyatakan oleh nas itu. Secara khusus, al-mudhârabah kebolehannya juga diambil dari Ijmak. Dinyatakan di dalam Al-Istidzkâr, al-qirâdh diambil dari Ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi dalam perkara ini.

Al-Qirâdh sudah ada pada masa jahiliah, lalu disetujui oleh Rasul saw. di dalam Islam. Ibnu Abbas ra. mengatakan bahwa al-‘Abbas bin Abdul Muthallib,

 إِذَا دَفَعَ مَالًا مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ : لَا يَسْلُكُ بِهِ بَحْرًا، وَلَا يَنْزِلُ بِهِ وَاديا, وَلَا يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ، فَرَفَعَ شَرْطَه إِلى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْه وَسَلَّمَ، فَأَجَازَهُ

 Jika ia menyerahkan harta dalam bentuk mudharabah, ia mensyaratkan kepada temannya, “Jangan melalui laut. Jangan menginap di lembah. Jangan digunakan membeli sesuatu yang memiliki bagian dalam yang basah.” Jika dia melakukan demikian maka dia yang menjamin. Lalu ia mengangkat (menyampaikan) syaratnya itu kepada Rasulullah saw. dan beliau memperbolehkannya.” (HR Ath-Thabarani, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi)

Imam Ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Awsâth menyatakan, “Hadis ini tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas, kecuali dengan sanad ini. Muhammad bin Uqbah menyendiri dengannya.”

Imam ad-Daraquthni di dalam Sunan ad-Daraquthnî (hadis ini no. 3081) mengatakan, “Abu al-Jarud, salah seorang perawinya, dha’îf.” Imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ (hadis nomor 11611 dan 11612) menyatakan, “Abu al-Jarud Ziyad bin al-Mundzir menyendiri dengannya. Dia orang Kufah dha’îf, Yahya bin Ma’in menilai dia kadzdzab (pendusta) dan yang lain men-dha’îf-kan dia.”

Ada beberapa riwayat lain. Diriwayatkan bahwa Umar ibn al-Khaththab ra. pernah menyerahkan harta anak yatim secara mudhârabah (HR asy-Syafi’i di dalam Ikhtilâf al-‘Iraqiyin dan Al-Musnad, Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf, al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra dan Al-Ma’rifah).

Al-Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah menyerahkan harta secara mudhârabah. Juga diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud dan Hakim bin Hizam menyerahkan harta secara mudhârabah.

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar dan Ubaidullah bin Umar ketika di Bashrah diserahi oleh Abu Musa al-Asy’ari, yang menjadi ‘amil Bashrah, harta negara untuk diserahkan kepada Umar. Saat itu Abdullah dan Ubaidullah boleh membelikan barang dan menjualnya di Madinah, dan harta itu diserahkan kepada Umar.

Singkatnya, setiba di Madinah, Umar meminta modal dan semua labanya. Abdullah diam saja, Ubaidullah menyatakan keberatan. Lalu salah seorang sahabat yang duduk bersama Umar berkata, “Andai engkau jadikan qirâdh.” Umar pun menjadikannya qirâdh, mengambil modal dan setengah labanya. Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah laba sisanya (HR Asy-Syafi’i di dalam Al-Musnad dan Al-Baihaqi di dalam Al-Ma’rifah).

Menurut al-Baihaqi, ini menunjukkan bahwa al-qirâdh itu tersebar luas di tengah para sahabat. Semua riwayat itu menunjukkan bahwa al-mudhârabah atau al-qirâdh itu tersebar luas dan dipraktikkan oleh para sahabat. Tidak ada seorang pun yang mengingkari sehingga menjadi Ijmak Sahabat atas kebolehannya.

 Al-Mudhârib mendapat harta dengan amalnya di dalam al-mudhârabah atau al-qirâdh itu. Jadi, bagi al-mudhârib, al-mudhârabah atau al-qirâdh itu merupakan sebab kepemilikan harta. Wallahualam wa ahkam. [MNews/Rgl]

Foto ilustrasi: iStock

Share

One thought on “[Syarah Hadis] Mudarabah Termasuk Sebab Kepemilikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *