Perang Iran dalam Tinjauan Fikih Jihad

Perang Iran dalam Tinjauan Fikih Jihad

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, FOKUS — Merespons perang AS-Zion*s melawan Iran, sebagian tokoh Islam, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyerukan dihentikannya perang. MUI mengeluarkan 10 Taujihat merespons hal ini. Meski menyebutkan mengutuk dengan sangat keras segala bentuk agresi dan invasi militer, MUI tidak secara gamblang menyebut nama Amerika Serikat dan Zion*s. Di dalam Taujihat tersebut juga terdapat seruan kepada semua pihak untuk menahan diri (stop war). (mui.or.id, 22 April 2026).

Senada dengan Taujihat MUI, beberapa tokoh Islam menegaskan bahwa perang pada dasarnya merupakan bagian dari kezaliman yang harus dihentikan. Mereka mendorong penyelesaian dengan dialog, serta menyebut perang—secara umum—sebagai bentuk kekerasan. Ketum PBNU Gus Yahya dalam suatu kesempatan bahkan mendorong adanya gencatan senjata yang permanen. (nu.or.id, 10 April 2026).

Selain itu, beberapa pernyataan tokoh Islam juga menyerukan umat Islam untuk bersikap netral. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Bunyan Saptomo mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak terjebak dalam polarisasi dengan membela pihak-pihak tertentu secara emosional. “Tidak perlu kita ikut-ikutan membela negara tertentu, apakah itu Amerika, Iran, atau Israel. Itu justru bisa memperkeruh keadaan,” tegasnya. Dalam kesempatan yang lain Ketum PBNU Gus Yahya menyayangkan fenomena di media sosial dan berbagai kesempatan percakapan masyarakat, bahwasanya orang menonton perang seperti menonton bola yang pro sini dan pro sana.

Beberapa pernyataan ini tidak jarang kita dengar akhir-akhir ini dari tokoh Islam lain. Namun, bagaimanakah Perang AS-Zion*s vs. Iran ini dalam pandangan fikih jihad? Apakah dialog dan gencatan senjata permanen dibolehkan dalam Islam? Lalu sikap seperti apa yang dituntut oleh syariat dari seorang muslim?

Kewajiban Jihad Difa’iy (Mempertahankan Diri)

Iran yang ada saat ini berdiri di atas tanah Persia. Sebuah imperium adidaya pada masa sebelum Islam hingga masa sahabat. Kerajaan Persia yang menganut agama majusi ditaklukkan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab dalam Perang Qadisiyah yang dipimpin Sa’ad bin Abi Waqash pada 636 M/15H. Artinya, tanah Iran adalah milik kaum muslim. Sikap muslim yang dituntut Asy-Syari’ ketika tanah kaum muslim diperangi adalah berjihad fisabilillah. Ini sebagaimana perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah: 190,

وَقَاتِلُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ الَّذِيۡنَ يُقَاتِلُوۡنَكُمۡ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.…”

Para ulama mengategorikan jihad melawan serangan atau pendudukan kafir yang seperti ini sebagai jihad difa’iy yang hukumnya adalah fardu ain. Dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri disebutkan,

 من يدخل الكفار بلدة من بلاد المسلمين أو ينزل قريبا منها فالجهاد حينئذ فرض عين عليهم، فيلزم أهل ذلك البلد حتى الصبيان والنساء والعبيد والمدين، ولو بلا إذن من الأولياء، والأزواج، والسادة ورب المال الدفع للكفار بما يمكن منهم ولو بضرب بأحجار ونحوها (حاشية البيجوري الشافعي ٢/ ٤٩١)

“Jika orang-orang kafir memasuki suatu kota di negeri kaum muslim atau menetap di dekatnya, maka jihad adalah wajib ain bagi mereka. Wajib bagi penduduk kota itu, bahkan anak-anak, perempuan, budak, dan orang yang berutang, meskipun tanpa izin dari wali, pasangan, majikan, dan pemilik uang, untuk mengusir orang-orang kafir dengan segala cara yang mereka mampu, bahkan jika itu dengan melempar batu dan sejenisnya.” (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri 2/491).

 Begitu pula dalam kitab Al-Iqna’ Syarah Matan Abi Syuja’ disebutkan,

الحال الثاني من حال الكفار أن يدخلوا بلدة لنا فيلزم أهلها الدفع بالممكن منهم، ويكون الجهاد حينئذ فرض عين سواء أمكن تأهيلهم لقتال أم لم يمكن، ومن هو دون مسافة القصر من البلدة التي دخلها الكفار حكمه كأهلها وإن كان في أهلها كفاية؛ لأنه كالحاضر معهم، فيجب على كل من ذكر حتى على فقير وولد ومدين ورقيق بلا إذن، ويلزم الذين على مسافة القصر المضي إليهم عند الحاجة بقدر الكفاية دفعا لهم فيصير فرض عين في حق من قرب وفرض كفاية في حق من بعد (الإقناع)

“Situasi kedua mengenai orang-orang kafir adalah ketika mereka memasuki kota kita, maka wajib bagi penduduk kota tersebut untuk mengusir mereka dengan segala cara yang mereka miliki. Jihad kemudian menjadi wajib ain, baik mereka terlatih untuk berperang atau tidak. Siapa pun yang berada dalam jarak di bawah jarak dibolehkannya salat qasar dari kota yang dimasuki orang-orang kafir hukumnya disamakan seperti penduduknya, meskipun jumlah mereka cukup banyak, karena ia seperti orang yang berada di tengah-tengah mereka. Maka wajib bagi semua orang yang disebutkan, bahkan orang miskin, anak-anak, orang yang berutang, dan budak tanpa izin. Dan mereka yang berada dalam jarak di bawah jarak qasar salat wajib mendatangi mereka sejauh yang diperlukan untuk mengusir mereka. Maka menjadi kewajiban individu bagi mereka yang dekat dan kewajiban kolektif bagi mereka yang jauh.” (Muhammad Al-Khathib asy-Syirbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ juz 2).

Artinya, dalam kasus Iran, jihad mengusir orang-orang kafir yang memasuki tanah kaum muslim hukumnya wajib ain bagi warga Iran yang daerahnya diserang hingga kaum muslim di sekitarnya dalam jarak ”duuna musafatil qashri” (tidak sampai dibolehkannya salat qasar). Siapa pun kaum muslim yang berjarak dua marhalah/16 farsakh (sekitar 160 km atau lebih sedikit) dia wajib berjihad mengusir penjajah. Kewajiban ini terus berlaku hingga orang-orang kafir keluar dari negeri mereka atau menghentikan perang.

Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II hlm. 252 menjelaskan jika musuh menyerang, menjadi fardu ain bagi orang yang diserang, dan fardu kifayah bagi orang lain. Fardu tersebut tidak akan gugur sampai musuh dapat diusir, dan tanah Islam dapat dibersihkan dari kekejian musuh.

Dalil pendapat ini adalah firman Allah,

فَاِنِ انْتَهَوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٩٢

“Namun, jika mereka berhenti (memerangimu), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 193).

Seruan untuk menghentikan perang kepada semua pihak secara muthlaq adalah seruan batil. Seharusnya kecaman, kutukan keras, dan seruan penghentian perang disertai dengan kata yang mentaqyid, yakni tegas dialamatkan kepada Amerika dan Zion*s sebagai kafir harbi penjajah dan musuh kaum muslim. Bukan seruan yang bersifat muthlaq kepada semua pihak, termasuk Iran, untuk menghentikan perang. Iran wajib mempertahankan tanah dan kaum muslim dengan berperang.

Bolehkah Berpihak pada Iran?

Dalam Islam, berpihak, rasa cinta, dan loyalitas haruslah disebabkan karena Allah. Begitu pun rasa benci dan permusuhan haruslah karena Allah semata. Rasulullah ﷺ bersabda,

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ:الْمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالبُغْضُ فِي اللهِ

“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas karena Allah dan permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” (HR Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir [no.11537], lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah [IV/306, no. 1728])

Jadi ketika kaum muslim melihat fakta perang yang terjadi antara AS-Zion*s dengan Iran, tentu akidah yang lurus akan mendorong kepada keberpihakan. AS dan Zion*s terlebih dahulu menyerang Iran. Tidak hanya Iran, AS adalah negara kafir yang berulang kali menyerang dan memerangi negeri muslim. Afganistan, Irak, Pakistan, Somalia, Yaman, Libya, dan Suriahada dalam deretan panjang negeri muslim yang pernah menjadi sasaran bom dan rudalnya yang menewaskan puluhan ribu nyawa. AS juga menjadi pemasok senjata bagi Zion*s untuk menjajah Palestina.

Tentang Zion*s, entitas penjajah yang merampas tanah suci Palestina ini sudah dikenal umum kebiadabannya terhadap kaum muslim. Kedua negara ini dalam fikih masuk pada kategori ad-dawlah al-kafirah al-harbiyah al-muhâribah bi al-fi’li. Yakni negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam secara nyata, atau biasa disebut kafir harbi fi’lan. Asas interaksi dengan negara kafir harbi fi’lan adalah interaksi perang. Tidak boleh ada perjanjian apa pun dengan negara kafir seperti ini. Maka membenci, marah, dan memusuhi keduanya adalah kewajiban bara’ yang dituntut syarak. Jangankan kaum muslim, banyak media Barat mengecam serangan AS-Zion*s ke Iran, bahkan warga negara AS sendiri pun terus berdemo mengecamnya.

Sedangkan Iran, apapun mazhab dan tendensi keagamaannya tetaplah kaum muslim. Status tanah yang diserang oleh kafir AS-Zion*s adalah tanah kaum muslim. Maka mencintai, loyal, dan membelanya adalah kewajiban wala’ yang dituntut syarak. Keberpihakan dan loyalitas ini bukan karena bangsa atau ras Irannya, tetapi loyalitas kepada sesama muslim yang diserang oleh kafir harbi. Justru aneh ketika ada tokoh Islam menyerukan bersikap netral dan tidak berpihak.

Hukum Perundingan dan Gencatan Senjata

Hukum melakukan perundingan, perjanjian damai, termasuk gencatan senjata dengan negara kafir adalah mubah. Dalam kitab Asy-Syakhsiyah Al-Islamiyah Jilid II disebutkan, “Negara Islam boleh melakukan perjanjian-perjanjian damai, gencatan senjata, bertetangga yang baik, perjanjian kebudayaan, perjanjian dagang dan ekonomi, dan sebagainya berupa perjanjian-perjanjian yang mendukung kepentingan penyebaran dakwah Islam dengan syarat-syarat yang diakui oleh Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 363).

Dalam kitab yang sama pada Bab “Gencatan Senjata” juga disebutkan, “Melakukan gencatan senjata antara kaum muslim dan orang kafir hukumnya adalah boleh, karena Rasulullah ﷺ pernah melakukan itu terhadap orang Quraisy pada tahun Hudaibiyah. Namun, dibolehkannya gencatan senjata harus dilandasi kemaslahatan yang berkaitan dengan jihad atau penyebaran dakwah.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 355).

Rasulullah ﷺ pernah melakukan perdamaian dengan Bani Mudlij dan Bani Dhamrah untuk mengamankan jalan yang dilalui tentara Islam ketika menyerang musuh-musuhnya. Begitu pula beliau pernah berdamai dengan Yohanes bin Ru’yat dalam perang Tabuk untuk mengamankan batas-batas negara dari arah Romawi atas batas-batas wilayah Syam.

Allah ﷻ berfirman, “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS Al-Anfâl [8]: 61).

Namun, gencatan senjata dengan negara kafir yang sedang berperang dengan kaum muslim tidak boleh bersifat permanen. Terlebih dengan Zion*s yang sejak 1947 terus melakukan pendudukan, pengusiran, dan genosida di Palestina. Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II menyebutkan, “Ketika sudah dipastikan ada unsur kemaslahatan dari gencatan senjata itu, maka harus ditentukan lamanya masa gencatan senjata. Tidak boleh ada gencatan senjata tanpa menentukan batas waktu. Karena gencatan senjata sifatnya temporal. Dengan tanpa menyebutkan jangka waktunya, gencatan senjata dianggap tidak sah, karena itu berarti melanggengkan gencatan senjata. Dan itu tidak boleh terjadi, sebab akan menghalangi jihad yang sifatnya wajib. Penetapan jangka waktu termasuk syarat sahnya gencatan senjata. Jika tidak ada, maka perjanjian itu menjadi rusak (fasad). Karena dalam perjanjian Hudaibiyah pun telah ditentukan jangka waktunya.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 356).

Para ulama sepakat tentang kewajiban jihad berupa futuhat untuk menyebarkan Islam ke negeri kafir. Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban jihad yang seperti ini hukumnya fardu kifayah dilakukan minimal setahun sekali.

وكان الأمر به في عهد رسول الله بعد الهجرة فرض كفاية، وأما بعده فللكفار حالان، أحدهما: أن يكونوا ببلادهم فالجهاد فرض كفاية على المسلمين في كل سنة فإذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين

“Hukum jihad pada masa Rasulullah ﷺ setelah hijrah adalah fardu kifayah. Sedangkan setelah masa beliau, maka kaum kafir memiliki dua keadaan. Salah satunya adalah mereka (kaum kafir) berada di daerahnya sendiri. Maka hukum jihad adalah fardu kifayah bagi kaum muslim dalam setiap tahun. Sehingga ketika sudah ada orang yang melakukannya dan bisa mencukupi, maka hukum dosa gugur dari yang lainnya.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib hlm. 294).

Makna keberadaan jihad sebagai fardu kifayah untuk memulai jihad adalah bahwa kita harus memulai menyerang musuh, meskipun musuh tidak memulainya. Jika tidak seorang pun di antara kaum muslim yang memulai peperangan pada masa tertentu, maka semuanya berdosa karena meninggalkan jihad. Hal ini karena jihad adalah salah satu metode penyebaran Islam, yaitu menciptakan kondisi untuk bisa menerapkan hukum Islam di wilayah yang telah ditaklukkan, agar seluruh penduduk dunia bisa merasakan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Bukan untuk menjajah, menduduki, membangun imperium atau menyengsarakan, melainkan untuk membangun kebahagiaan dan keberkahan.

Makna memulai jihad bukan berarti bahwa kita harus memerangi musuh secara langsung. Tetapi musuh harus diseru terlebih dahulu kepada Islam. Tidak halal bagi kaum muslim untuk memerangi mereka yang dakwah belum sampai kepadanya. Namun, orang-orang kafir haruslah diseru kepada Islam. Jika mereka menolak, maka mereka diwajibkan membayar jizyah. Dan jika mereka menolak, maka kita memerangi mereka. (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II Bab “Jihad”).

Seruan gencatan senjata permanen bagi solusi perang Iran adalah seruan yang bertentangan dengan syariat. Begitu pun seruan perundingan untuk menyelesaikan serangan AS-Zion*s. Belajar dari jejak AS dan Zion*s baik di permasalahan Palestina maupun Perang Iran kali ini, perang itulah bahasa yang AS dan Zion*s kenal. Terlebih Zion*s, sudah tidak terhitung banyaknya perundingan damai Zion*s-Palestina dilakukan, tetapi hasilnya nol besar, semua dilanggar.

Urgensi Keberadaan Khilafah dalam Penerapan Fikih Jihad

Jihad, baik yang hukumnya fardu ain maupun fardu kifayah dengan melakukan futuhat hukum wajibnya bersifat muthlaq, tidak dibatasi (di-taqyid) dengan sesuatu pun dan tidak disyaratkan dengan sesuatu pun. Ayat tentangnya adalah muthlaq, “Diwajibkan atas kalian berperang.” (QS Al-Baqarah [2]: 216).

Keberadaan khalifah yang mengomando jihad tidak berpengaruh dalam kewajiban berjihad yang bersifat difa’iy. Hanya saja, melihat fakta pemimpin negeri-negeri muslim saat ini, meski mereka memiliki kekuatan militer dan persenjataan, mereka berpangku tangan dari membela negeri muslim yang diserang AS-Zion*s. Dalam kasus penjajahan terbesar pada abad modern di Palestina, berbagai seruan jihad oleh para ulama dan teriakan meminta pertolongan muslim Gaza tidak membuat mereka mengomando perang melawan penjajah zionis. Wahn (cinta dunia dan takut mati) yang mereka idap, memunculkan nasionalisme dan ketundukan pada Barat serta memadamkan ruh jihad, bahkan naluri kemanusiaan di hati mereka. Alih-alih melawan AS dan Zion*s, mereka justru membantu Zion*s dan AS.

Di sinilah pentingnya penyadaran umat tentang pengkhianatan penguasa negeri muslim. Alih-alih membantu Iran maupun Palestina dan negeri muslim yang dijajah lainnya, mereka malah membantu AS-Zion*s. Serangan terhadap negeri muslim masih sangat mungkin berulang kembali sebagaimana yang terjadi berkali-kali sebelumnya. Juga penting penyadaran tentang kewajiban perjuangan bagi tegaknya kembali Khilafah. Khilafah akan menyatukan umat Islam yang memiliki banyak potensi SDM hingga kekuatan militer. Dengan persatuan itu umat Islam menjadi kuat. Dengan kekuatan itulah, penjajah bisa dienyahkan dari bumi Palestina dan wilayah dunia Islam lain. Allāhu a’lam. [MNews/RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *