Muslimah News, KAFFAH — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyatakan bahwa korupsi saat ini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk peradilan, yang ia sebut “jorok” karena praktik jual beli putusan. Ini mencerminkan kerusakan moral dan sistemis di lembaga peradilan. “Sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip dari kanal Youtube-nya (Kompas, 20-4-2025).
Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterbitkan pada 16 April 2025, sebanyak 29 hakim terjerat kasus suap dan gratifikasi dari 2011– 2024, dengan total nilai suap mencapai Rp107,9 miliar. Kasus terbaru melibatkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memuluskan vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit. ICW menegaskan bahwa praktik ini menunjukkan adanya “mafia peradilan” yang makin menguat. “Praktik jual beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW (Kompas, 20-4-2025).
Oleh karena itu, saking geramnya dengan para hakim yang korup, mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie menegaskan, “Di Twitter saya itu bilang. Pantas hakim ini dihukum mati. Matinya sampai tiga kali bila perlu,” tuturnya (Kompas, 17-4-2025).
Solusi Pragmatis
Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan para hakim, Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan mengutarakan keinginannya untuk menaikkan kesejahteraan para hakim. Tujuannya supaya mereka bisa bertindak jujur dan tidak tergiur melakukan korupsi. Menaikkan gaji hakim sejatinya juga merupakan janji kampanye Prabowo saat masa kampanye Pilpres 2024. Prabowo, yang saat itu menjadi capres nomor urut 2, menyebut gaji yang tinggi sangat berkorelasi dengan tingkat kejujuran. Ini bisa menjadi solusi mengatasi tingginya praktik korupsi di Indonesia. Dengan penghasilan yang mencukupi, menurut keyakinan Prabowo, pejabat di negeri ini enggan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) (Kompas, 15-4-2025).
Di sisi lain, terkait dorongan berbagai pihak agar dilakukan perampasan aset para koruptor, Prabowo menyatakan bahwa hal itu harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menyengsarakan keluarga pelaku, seperti anak dan istri yang tidak terlibat. Ia berpendapat bahwa aset pejabat yang terlibat korupsi, yang ia miliki sebelum menjabat, tidak seharusnya disita. Namun, ICW menilai sikap ini salah sasaran. Pasalnya, keluarga koruptor sering terlibat atau menikmati hasil korupsi. ICW mencatat bahwa dari 2015–2023, 44% tersangka korupsi melibatkan anggota keluarga.
Kedudukan Hakim dalam Islam
Islam memuliakan profesi hakim (al-qâdhi). Namun demikian, Islam juga memperingatkan dengan keras bahayanya hakim jika menyimpang.
Dalam Islam, hakim berkewajiban untuk selalu mengadili manusia hanya dengan hukum-hukum Allah. Dalilnya adalah firman Allah Swt. yang menyatakan, “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan.” (QS Al-Maidah [5]: 49).
Dengan bersandarkan kepada hukum Allah Swt., para hakim diperintahkan untuk memutuskan hukum di tengah manusia secara adil. Demikian sebagaimana firman-Nya, “Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan hukum itu dengan adil.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).
Sebaliknya, para hakim haram menetapkan keputusan hukum secara zalim. Pertanyaannya, kapan seorang hakim bisa disebut zalim? Tidak lain saat ia tidak memutuskan hukum dengan hukum-hukum Allah Taala. Hal ini berlaku juga bagi penguasa yang tidak berhukum dengan hukum-hukum-Nya. Demikian sebagaimana yang Allah Swt. tegaskan, “Siapa saja yang tidak memutuskan hukum dengan wahyu yang telah Allah turunkan, maka mereka itulah kaum yang zalim.” (QS Al-Maidah [5]: 45).
Oleh karena itu, dalam sistem peradilan sekuler saat ini, yang tidak mengacu pada hukum-hukum Allah Swt. (hukum Islam), semua hakim—termasuk para penguasanya—berpotensi melakukan kezaliman. Menurut Syekh Asy-Sya’rawi, ini menunjukkan betapa urgennya berhukum dengan hukum Allah (Asy-Sya’rawi, Tafsîr asy-Sya’râwi, hlm. 115).
Bagi para hakim yang melakukan kezaliman tentu ada ancaman di akhirat. Rasulullah saw. bersabda, “Para hakim itu ada tiga golongan, satu di surga dan dua di neraka, (1) Hakim yang berada di surga adalah yang mengetahui kebenaran dan ia memutuskan hukum dengan adil. (2) Hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia mencederai hukum (memutuskan hukum secara zalim), maka ia di neraka. (3) Hakim yang memutuskan hukum di tengah manusia atas dasar kebodohan, maka ia pun di neraka.” (HR Abu Dawud).
Membasmi Mafia Peradilan
Islam menawarkan solusi untuk membasmi mafia hukum atau mafia peradilan secara menyeluruh. Bukan solusi pragmatis dan jangka pendek, sekadar menaikkan gaji para hakim, misalnya. Islam menawarkan solusi melalui pendekatan personal maupun sistemik dengan landasan Al-Qur’an dan sunah.
Pertama, solusi personal. Tidak lain dengan mengangkat para hakim yang beriman dan bertakwa kepada Allah Taala. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab (20/126), hakim tidak boleh dari kalangan orang kafir atau fasik (pelaku maksiat). Hakim yang beriman dan bertakwa tentu hanya takut kepada Allah Taala. Sama sekali tidak takut kepada manusia, meskipun ia penguasa, orang kaya, oligarki, atau orang yang berpengaruh. Ia pun akan memiliki sikap warak (takut berbuat dosa). Dengan demikian, ia tidak mudah disuap atau korupsi, misalnya. Ia pun akan berusaha keras untuk memutuskan hukum dengan adil. Sebabnya, ia akan selalu mengingat firman Allah Swt., “Demi Tuhanmu. Sungguh Kami pasti akan menanyai mereka semua (di akhirat) tentang apa saja yang dulu pernah mereka lakukan.” (QS Al-Hijr: 92-–93).
Hakim yang beriman dan bertakwa juga akan selalu mengingat sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang diangkat menjadi hakim, maka ia seperti disembelih tanpa pisau.” (Al-Mawardi, Al-Hâwî al-Kabîr, 16/18).
Oleh karena itulah, Fudhail bin ‘Iyadh menegaskan, “Hendaknya seorang hakim itu pada suatu hari, memutuskan hukum dan pada hari yang lain menangisi dirinya sendiri.” (Adz-Dzahabi, Al-Kabâ’ir, 1/129).
Selain itu, menurut Syekh Abu Bakar Muhammad bin Khalafh adh-Dhabi al-Baghdadi dalam Akhbâr al-Qudhât (1/78), Sesungguhnya hakim itu membutuhkan empat sifat dalam dirinya. Jika satu saja sifat itu luput dari dirinya, maka ia cacat (1) warak, (2) berilmu, (3) paham, (4) selalu bertanya atas apa yang tidak ia ketahui.
Syekh Musthafa Khin, Syekh Musthafa al-Bugha, dan Syekh Ali asy-Syarbaji dalam Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘alâ Madzhab al-Imâm asy-Syâfii (8/154) juga menyatakan bahwa seorang hakim itu wajib memiliki pemikiran yang lurus (pemikiran islami, bukan sekuler, misalnya, pen.), cerdas, serta jauh dari syahwat dan kelalaian.
Kedua, solusi sistemik. Islam mendorong pengawasan ketat terhadap hakim untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai, misalnya, mereka terlibat dalam suap-menyuap. Rasulullah saw. tegas menyatakan, “Allah telah melaknat pemberi suap, penerima suap dan perantara di antara keduanya.” (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itulah, saat menjadi khalifah, Umar bin al-Khaththab ra. biasa memeriksa harta para pejabat (termasuk hakim) sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Jika ada kelebihan harta pada mereka secara tidak wajar (ilegal), Khalifah Umar tidak segan-segan untuk menyita harta tidak sah tersebut.
Oleh karena itulah, Islam mendukung perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan hak-hak rakyat. Ini sejalan dengan firman yang secara tegas melarang siapa pun memperoleh harta secara batil. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian membawa harta itu kepada hakim agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).
Namun demikian, dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini, semua solusi personal maupun sistemik di atas dipastikan akan gagal. Sebabnya, solusi tersebut membutuhkan sistem pemerintahan yang seiring dan sejalan. Tidak lain adalah sistem pemerintahan Islam. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam dan memberlakukan hanya syariat Islam. Itulah sistem pemerintahan Khilafah. Hanya dalam sistem Khilafah sistem peradilan Islam bisa ditegakkan. Hanya dengan itu pula mafia hukum dan peradilan bisa dilibas secara tuntas.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.
—*—
Hikmah:
“Sesungguhnya keadilan adalah timbangan Allah yang Dia letakkan untuk makhluk-Nya dan yang Dia angkat untuk mendukung kebenaran. Oleh karena itu, janganlah kalian menyelisihi timbangan (keadilan)-Nya dan jangan menentang kekuasaan-Nya.” (Al-Mawardi, Adab ad-Dunyâ’ wa ad-Dîn, 1/170). [MNews/YG]
