Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Firman Allah Swt., “Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 179).
Maksud dari ayat ini ialah, terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum qishash, yaitu menjaga jiwa. Setiap manusia yang berakal sehat pun akan menyadari bahwa jika ia melakukan pembunuhan, ia terancam diberi sanksi berupa hukuman mati. Dengan demikian, ia tidak akan berani melakukan pembunuhan. Di sinilah fungsi pencegahan (zawajir), yaitu mencegah manusia dari tindak kejahatan.
Setiap sanksi dalam Islam telah diatur sedemikian rupa guna mencegah manusia dari berbagai tindak kejahatan. Sanksi juga berguna sebagai penebus dosa pelakunya di hadapan Allah Taala. Namun, setiap sanksi yang ditetapkan mengharuskan adanya seorang khalifah dalam institusi Khilafah. Umat Islam tidak bisa memberlakukan sanksi pidana Islam dalam bingkai demokrasi. Ini karena demokrasi merupakan sistem yang bertentangan dengan Islam. [MNews/RY-YG]
